DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe Aceh menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam secara lintas sektor untuk menjawab berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks di Aceh.
Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Nilai-Nilai Adat dan Nilai Syariat Islam di Aceh yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Wali Nanggroe Aceh, Selasa (13/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Majelis Wali Nanggroe, para kepala SKPA terkait, akademisi, pimpinan dayah, serta perwakilan lembaga keagamaan dan adat.
Pasca pertemuan itu, Dialeksis meminta tanggapan secara khusus dari beberapa Kepala Dinas yang hadir, diantaranya, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, menyampaikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari rapuhnya akidah, pengaruh kemiskinan dan gaya hidup, melemahnya peran keluarga, hingga dampak teknologi, media sosial, dan maraknya pinjaman online.
Ia juga menyoroti fenomena sosial seperti tingginya angka perceraian, judi online, dan kasus HIV/AIDS di Aceh.
“DSI telah menjalankan berbagai langkah seperti penertiban usaha saat waktu shalat, pembatasan aktivitas malam bagi perempuan tanpa mahram, serta mendorong revisi Qanun Hukum Keluarga. Namun penguatan syariat tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, menekankan pentingnya penguatan peran mukim sebagaimana amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 9 Tahun 2009. Menurutnya, mukim perlu diperkuat sebagai bagian dari struktur pemerintahan dengan dukungan perangkat dan anggaran dari APBA.
Dari sisi adat dan lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A. Hanan, menyoroti pentingnya penguatan hutan adat serta peran mukim dan pawang hutan di kawasan adat. Ia juga mendorong pembentukan badan pengelola hutan Aceh dan pengusulan kembali wilayah hutan adat.
Sejumlah akademisi dan tokoh yang hadir turut memberikan masukan strategis. Prof. Syamsul Rizal menilai isu adat, syariat, dan lingkungan harus menjadi agenda strategis Lembaga Wali Nanggroe. Senada dengan itu, Prof. Syahrizal Abbas menekankan perlunya inventarisasi masalah, penataan regulasi, serta kerja sama lintas sektor pada tahun 2026.
Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe, melalui Idris Thaib, menegaskan bahwa nilai-nilai syariat seperti tauhid, akhlak, adab, dan gotong royong harus terintegrasi dalam seluruh kebijakan SKPA. Sementara MPU Aceh meminta dukungan penuh pemerintah daerah dalam pencegahan aliran sesat serta implementasi fatwa terkait judi dan game online.
Rapat tersebut menyimpulkan bahwa pelaksanaan nilai adat dan syariat Islam di Aceh membutuhkan penguatan regulasi, anggaran, dan koordinasi lintas lembaga. Lembaga Wali Nanggroe dinilai memiliki peran strategis sebagai pengawal, pengawas, serta fasilitator dalam memastikan nilai-nilai adat dan syariat terimplementasi secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan forum komunikasi lintas lembaga yang akan membahas secara teknis isu-isu strategis adat, syariat, dan lingkungan di Aceh.[]