Beranda / Berita / Dunia / Bandingnya Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Jalani Hukuman Penjara

Bandingnya Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Jalani Hukuman Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. [Foto: Reuters]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dikirim ke penjara untuk mulai menjalani hukuman 12 tahun, setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya.

Tuduhan pria berusia 69 tahun itu terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dia dinyatakan bersalah pada Juli 2020, tetapi dibebaskan dengan jaminan selama banding.

Pengadilan juga menolak permintaan Najib untuk menunda hukumannya. Dia terus menyangkal melakukan kesalahan.

Pada tahun 2020, pengadilan memutuskan dia bersalah atas tujuh tuduhan, antara lain berpusat pada total 42 juta ringgit (setara dengan Rp139 miliar) yang ditransfer dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke akun pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (setara dengan Rp695 miliar).

Tuduhan yang ditujukan pada hari Selasa (23/8/2022) hanya merupakan yang pertama dari lima persidangan yang berkaitan dengan 1MDB.

Istri Najib, Rosmah Mansor, juga menghadapi tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dan dia mengaku tidak bersalah.

Mansor secara terpisah menghadapi tuduhan korupsi terkait dengan proyek hibrida surya, dan Pengadilan Tinggi akan memberikan putusannya untuk kasus ini pada 1 September. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda