Beranda / Berita / Nasional / Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Jum`at, 19 Agustus 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya karena sakit.

"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," kata Komjen Agung. 

Putri terjerat pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Seperti suaminya, Ia juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. [TVOne]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda