Beranda / Berita / Dunia / Mantan Perdana Menteri Pakistan Didakwa dengan UU Antiteror

Mantan Perdana Menteri Pakistan Didakwa dengan UU Antiteror

Senin, 22 Agustus 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. [Foto: Reuters/Lim Huey Teng/File Foto]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Polisi Pakistan telah mendakwa mantan Perdana Menteri negara itu, Imran Khan, di bawah undang-undang anti-teror.

Penyelidikan dilakukan setelah dia menuduh polisi dan pengadilan menahan dan menyiksa seorang pembantu dekatnya.

Pendukung Khan berkumpul di luar rumahnya bersumpah untuk "mengambil alih" jika dia ditangkap. Namun, dia sekarang telah diberikan jaminan pra-penangkapan hingga Kamis.

Sejak digulingkan dari kekuasaan pada April, Khan telah menjadi kritikus vokal terhadap pemerintah dan tentara negara itu.

Polisi mengumumkan dakwaan tersebut setelah pemain kriket yang menjadi politisi menuduh pihak berwenang menyiksa ajudan dekatnya, yang juga ditahan di bawah dakwaan penghasutan.

Para pejabat menuduh Khan melanggar tindakan anti-terorisme negara itu karena diduga membuat ancaman terhadap pejabat negara.

Sekutu politik Khan memperingatkan pada hari Senin (22/8/2022) bahwa menangkap pemimpin yang digulingkan akan melewati garis merah.

"Jika Imran Khan ditangkap, kami akan mengambil alih Islamabad," cuit mantan menteri di kabinet Khan, Ali Amin Gandapur.

Pengadilan Tinggi Islamabad menyetujui jaminan perlindungan tiga hari, tetapi mengarahkannya ke pengadilan anti-terorisme dengan mengatakan itu adalah forum yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda