Beranda / Berita / Wamendagri: Penetapan Kode Wilayah Desa Ditujukan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wamendagri: Penetapan Kode Wilayah Desa Ditujukan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 11 Agustus 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, penetapan kode wilayah desa ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Hal tersebut disampaikan Wempi pada acara Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan dengan tema “Sebuah Dedikasi Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat”. 

Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Kamis (11/8/2022). 

“Salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap desa ditunjukkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan pelaksananya,” kata Wempi. 

Dia menegaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menyiratkan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang maju, mandiri, dan sejahtera. Hal itu dilakukan melalui pemberian otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa. 

Untuk mendorong implementasi UU Desa pada tataran yang lebih teknis, Kemendagri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur terkait pembentukan Desa, penggabungan Desa, perubahan status serta penghapusan Desa. Selain itu juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. 

“Batas Desa merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses penataan desa yang menjadi acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” terangnya. 

Adapun tujuan dari penataan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri yaitu, pertama, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ketiga, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kelima, meningkatkan daya saing desa. 

“Saya mintakan komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang hadir di kesempatan ini, agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandas Wamendagri. 

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda