Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Korupsi, Kali ini Soal Dana Desa

Korupsi, Kali ini Soal Dana Desa

Senin, 08 Agustus 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi korupsi. [Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Korupsi di negeri ini tidak pernah berhenti, ada saja tersangka yang masuk jeruji besi. Namun semakin banyak tersangka yang masuk bui, semakin banyak pula yang di luar menanti kapan akan masuk hotel Prodeo ini.

Korupsi dana desa misalnya, setiap tahunnya mengalami peningkatan. Rata-rata setiap tahun terjadi 61 kasus korupsi sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 256 Miliar. 

Secara keseluruhan korupsi sektor desa yang terjadi selama 2015- 2019 nilai kerugian negara mencapai Rp. 1,28 Triliun. (ICW, 2018). 

Bagaimana dengan Aceh? Negeri di ujung barat pulau Andalas ini juga tidak luput dari persoalan korupsi. Untuk tahun ini ada beberapa wilayah di Aceh yang berurusan dengan dana desa. Satu persatu para pemimpin tingkat desa yang tidak amanah ini bakal menginap di hotel “gratis”.

Misalnya, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur. Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim, AKP Dizha Fezuono mengatakan, berkas perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk JPU, kejaksaan Aceh Timur dan sudah dinyatakan P21.

Kini kasusnya sedang didalami pihak kejaksaan Aceh Timur, bila semuanya sudah lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan agar adanya putusan hukum yang tetap.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp. 523.107.700, yang dilakukan oleh tersangka MK. Mantan Keuchik Matang Jrok ini dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Demikian dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, pada Rabu (3/8/2022) sudah menahan seorang Keuchik dan dua bendahara Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Mereka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa Gampong Blang Talon.

Ketiga tersangka yakni AL selaku Keuchik Gampong Blang Talon, EW selaku Bendahara Gampong Tahun 2016 “ 2018 dan AU Bendahara Gampong Tahun 2019. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Para tersangka adalah limpahan dari Penyidik Khusus unit Tipikor, Polres Lhokseumawe. Pihak kejaksaan sudah menerima barang bukti dan tersangka, dimana akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 442,7 juta lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari SH MH, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman SH mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan DD di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. 

Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, sama dengan pasal kasus dugaan korupsi Mantan Keuchik Matang Jrok.

Lain lagi kasus dugaan korupsi dana desa di Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Di desa ini, tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Tamiang, menahan dua tersangka, mantan Kepala Desa Tanjung Seumantoh dan Kepala Urusan Keuangan desa tersebut.

Menurut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dalam keteranganya kepada media, akibat perbuatan kedua tersangka ini dengan anggaran desa tahun 2020, negara dirugikan mencapai Rp 632 juta. 

Imam merinci, pekerjaan pembangunan balai kampung sebesar Rp 35 juta. Pembangunan lapangan badminton Rp 15 juta. Pengeluaran fiktif Rp 289 juta. Penyertaan modal badan usaha desa sebesar Rp 250 juta dan penyalahgunaan uang kas Rp 43 juta.

Di Aceh Singkil, juga ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa. Pihak kejaksaan di sana sudah menahan seorang kepala desa atas dugaan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi Jumat (10/6/2022), mengungkapkan pelaku penyelewengan dana desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah, IP telah resmi ditahan, setelah pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Tersangka IP memang kooperatif saat dipanggil ke Kejari, namun pihak Kejari melakukan penahan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negeri diperkirakan RpRp.802.893.404,77,” kata Budi.

Tersangka sudah menggunakan sebagian anggaran Kampung sejak tahun 2017 s/d 2019, untuk kepentingan pribadinya. Bahkan ada SPJ penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Bumi Pertiwi memiliki 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan, dan 51 UPT/SPT.

Setiap tahunya pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa. Berdasarkan data yang berhasil Dialeksis.com dapatkan dari berbagai sumber, sejak tahun 2015 sampai 2020, telah disalurkan Rp. 329,8 Triliun dana desa dari Pemerintah Pusat. 

Untuk tahun 2020 misalnya, dana desa yang dialokasikan APBN mencapai Rp. 72 Triliun dan tiap desa rata-rata memperoleh Rp. 930 juta. Pemerintah desa diberi tanggung jawab mengelola dana tersebut sesuai aturan, mana prioritas, sesuai dengan porsinya.

Korupsi dana desa setiap tahun mengalami peningkatan. Rata-rata setiap tahun terjadi 61 kasus korupsi sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 256 Miliar. Secara keseluruhan korupsi sektor desa yang terjadi selama 2015 - 2019 mencapai Rp. 1,28 Triliun. 

Tidak ketinggalan bumi Aceh, negeri yang melimpah ruah dengan dana, namun pengelolaanya masih salah, sehingga ada yang harus masuk jeruji besi karena perbuatanya. Semoga yang bakal masuk hotel “prodeo” semakin berkurang. ** Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda