Beranda / Berita / Jadi Saksi Korupsi APD, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim Tak Penuhi Panggilan KPK

Jadi Saksi Korupsi APD, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim Tak Penuhi Panggilan KPK

Jum`at, 15 Desember 2023 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Jubir KPK, Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/12/2023). 

Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saksi tidak hadir. Sehingga akan dijadwal ulang," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik. Tim penyidik mendalami Ahmad Taufik mengenai penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat," katanya. 

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat). 

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda