"....Pada dasarnya KIP Aceh berbeda dengan KPUD di provinsi lain. Meski memiliki wewenang yang sama dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun posisi keanggotaan dan seleksinya berbeda dengan KPUD di wilayah lain di Indonesia..."
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mengamati perkembangan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh, Muhammad Reza Maulana, SH. Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh berpendapat bahwa, Provinsi Aceh sudah punya cukup payung hukum untuk melaksanakan Pilkada di Aceh, hanya saja tergantung pada Gubernur Aceh, apakah masih mengakui UUPA atau tidak untuk merealisasikan Pilkada Aceh sesuai amanat UUPA.
I
Gagasan pemikiran politik masa depan Aceh di lihat dari dua hal, yaitu pengaruh kepentingan elit politik pusat terhadap kekhususan politik lokal Aceh dan perilaku elit politik. Kedua pondasi itu harus mencerminkan narasi yang ideal berorientasi pada semangat membawa perubahan bagi masyarakat Aceh. Bukan malah semakin terpuruk jauh dari mimpi dalam mewujudkan Aceh yang sejahtera, adil, dan makmur. Intinya, narasi politik yang dibangun bukanlah sama sekali jauh dari harapan publik di Aceh.
Wacana TNI memoderasi umat beragama yang kini menyebar seperti kehilangan kompas. Pertama, publik banyak tak tahu siapa yang memunculkan wacana ini. Tiba-tiba ia lepas dari tangkap dan meriuhkan ruang pemikiran publik. Kedua, wacana ini seperti amnesia sejarah, muncul lagi oleh piloks-piloks politik kekinian yang tak otentik, sehingga tak menyadari bahwa praktiknya bisa berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.