Beranda / Berita / Aceh / Terkait Revisi UUPA, Ketum PDA: Bek Gara-gara Mita Boh Puuk Gadeh Boh Mamplam

Terkait Revisi UUPA, Ketum PDA: Bek Gara-gara Mita Boh Puuk Gadeh Boh Mamplam

Kamis, 03 Maret 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Foto: Ketua Umum DPP PDA, Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (Abi Muhib).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam beberapa hari terakhir, wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan oleh publik Aceh.

Pasalnya revisi UUPA kini sudah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, meski bukan prioritas. Oleh karenanya, penyusunan draf revisi UUPA mulai didiskusikan oleh kalangan elite dan pemangku kepentingan di Aceh, termasuk oleh Komite I DPD RI.

Beberapa poin penting dalam isu revisi UUPA adalah terkait upaya perpanjangan Dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Selain itu, revisi UUPA juga dimaksudkan untuk menyempurnakan UUPA sesuai butir-butir MoU Helsinki.

Meski beberapa elite sangat menggebu dalam upaya revisi UUPA, namun sejumlah tokoh Aceh termasuk mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memperingatkan semua pihak terlibat untuk berhati-hati, karena revisi UUPA bisa saja menjadi bumerang bagi Aceh karena tidak ada yang menjamin UUPA akan lebih baik saat dibahas di DPR RI.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh (DPP PDA) Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab juga menyampaikan hal yang sama. Menurut pria yang akrab disapa Abi Muhib ini, tidak ada jaminan bahwa saat revisi UUPA oleh DPR RI hanya menyasar sebatas pasal-pasal tertentu yang diajukan oleh masyarakat Aceh.

Dikatakannya, tidak tertutup kemungkinan bahwa DPR RI juga akan menyasar pasal-pasal lain yang bisa melemahkan eksistensi UUPA di kemudian hari. Untuk itu, Abi Muhib menyarankan semua pihak di Aceh, terutama DPRA dan Pemerintah Aceh, serta Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh agar melakukan sinergitas terlibih dulu sebelum melangkah lebih jauh.

“Bek gara-gara tamita boh puuk gadeh boh mamplam. Siapa yang bisa menjamin revisi UUPA hanya pada batas pasal-pasal yang ingin direvisi,” ujar Abi Muhib saat diminta tanggapannya oleh Dialeksis.com, Kamis (3/3/2022).

“Kalau pembahasan revisi UUPA di DPR RI lari ke pasal lain, dan yang terjadi adalah hal terburuk, maka bukan hanya anggota DPR dan DPD RI asal Aceh yang memikul konsekuensinya, bukan hanya DPRA dan Pemerintah Aceh yang menanggung bebannya, tapi semua rakyat Aceh harus memikulnya. Itu beberapa kekhawatiran-kekhawatiran yang dalam diskusi peh tem,” kata Abi Muhib.

Menurut Ketua Umum Partai PDA ini, hal yang harus dilakukan terlebih dulu dalam wacana revisi UUPA adalah sinergitas semua Anggota DPRA, menyamakan persepsi, menyamakan visi, membedah kembali apa yang perlu, dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa dipertahankan.

“Ok lah kalau misalkan secara revisi UUPA harus dikonsultasi dengan DPRA terlebih dulu, maka saat sudah masuk dalam ranah DPR RI, saat revisi UUPA mulai dibahas, adakah orang yang bisa mengawal bahwa revisi UUPA hanya pada pasal-pasal yang kita kehendaki, siapa yang bisa menjamin?,” pungkas mantan Anggota DPR Aceh tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPR RI asal Aceh, yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg), menjelaskan bahwa revisi UUPA diusulkan masuk dalam Prolegnas karena didasari beberapa alasan. Pertama ada pasal-pasal dalam UUPA yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki, dan revisi UUPA adalah untuk mengakomodir semua butir-butir MoU Helsinki yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah RI dan GAM.

“Kedua, Otsus Aceh akan segera habis. Dan ada juga pasal-pasal di UUP yang sudah tereliminasi. Oleh karena itu, revisi UUPA menurut saya menjadi penting agar Otsus Aceh bisa diperpanjang dan pasal-pasal dalam UUPA nantinya bisa terakomodir semua butir-butir MoU Helsinki. Namun ini perlu kebersamaan dan kekompakan semua elite dan pemangku kepentingan di Aceh. Sehingga draf yang kita susun bisa sempurna untuk kepentingan Aceh kedepannya,” ujar TA Khalid, dalam diskusi pemabahasan draf revisi UUPA yang digelar oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Kamis (24/2/2022) lalu.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda