Beranda / Berita / Aceh / Partai Aceh Wanti-wanti Revisi UUPA Bisa Jadi Bumerang untuk Aceh

Partai Aceh Wanti-wanti Revisi UUPA Bisa Jadi Bumerang untuk Aceh

Minggu, 27 Februari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri.


DIALEKSIS COM | Banda Aceh - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus menggema dan mulai hangat diperbincangkan oleh publik. Seperti diketahui, revisi UUPA tersebut kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (UUPA) DPR RI.


Beberapa tokoh elite Aceh termasuk elite Partai Nasional (Parnas) dari Aceh tampak sangat percaya diri dengan wacana revisi UUPA yang menurut mereka akan menjadikan UUPA lebih sempurna dari saat ini sesuai MoU Helsinki.


Saat beberapa elite Aceh dan politisi Parnas dari Aceh begitu menggebu dengan revisi UUPA, Partai Aceh (PA) justeru menunjukkan sikap dingin. Partai Lokal (Parlok) yang menjadi wadah aspirasi politik kalangan eks pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini sangat mengedepankan sikap kehati-hatian dengan revisi UUPA. Partai Aceh mewanti-wanti revisi UUPA dapat menjadi bumerang bagi Aceh


Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri saat diminta tanggapannya oleh Dialeksis.com mengatakan, Partai Aceh secara internal juga tengah mengkaji revisi UUPA. Sikap politik terkait revisi UUPA ini juga telah disampaikan kepada kader-kadernya di DPR Aceh.


Ditegaskan Nurzahri, Partai Aceh melihat wacana bukan hanya sekedar soal menyiapkan draf, tapi bagaimana akhir dari revisi UUPA sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat Aceh. Diakuinya, UUPA memang banyak yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki, dan hal ini juga diamini oleh rakyat Aceh.


"Revisi UUPA itu bukan hanya sekedar menyiapkan draf, tapi bagaimana kemudian kita mengharapkan akhir dari revisi UUPA sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat Aceh. UUPA sendiri memang banyak yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki, itu sudah disepakati bersama lah oleh rakyat Aceh," ujar Nurzahri kepada Dialeksis.com, Sabtu (26/2/2022).


"Harapan untuk merevisi itu sebenarnya sangat kuat, tapi dalam konteks politiknya kan sampai hari ini belum ada garansi bahwa apabila UUPA direvisi bisa memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh, apalagi Partai Aceh melihat wacana revisi UUPA yang disampaikan oleh para tokoh-tokoh politik, terutama dari Partai Nasional, termasuk Anggota DPR RI dari Aceh lebih kepada isu perpanjangan Dana Otsus," sambungnya.


Padahal, lanjut Jubir Partai Aceh itu, bila merujuk pada revisi UU Otsus Papua tahun 2021 yang dilakukan DPR RI, Papua di atas kertas mendapatkan penambahan Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat, tapi di sisi lain banyak kewenangan dan kekhususan Papua hilang undang-undang direvisi. Dan hal ini, menurut Nurzahri, haru menjadi pelajaran bagi Aceh sebelum melangkah lebih jauh merevisi UUPA 


"Kalau kita berkaca dari revisi UU Otsus Papua tahun 2021 yang dilakukan DPR RI, mereka (Papua) memang mendapatkan penambahan Dana Otsus malah menjadi 2,25 persen, tapi semua kewenangan mereka hilang, dan pengelolaan Dana Otsus Papua bukan lagi oleh Pemerintah Daerah Papua tapi oleh Pemerintah Pusat. Jadi sebenarnya tidak ada lagi Dana Otsus di Papua, sama seperti pengelolaan dana APBN di Kementerian karena yang mengelola Dana Otsus Papua adalah Kementerian," ungkap Nurzahri.


"Jadi hal-hal seperti ini menjadi kajian Partai Aceh sehingga kita masih pada kesimpulan bahwa secara politik kita sebenarnya belum siap. Belum ada jaminan bahwa DPR RI akan berpihak pada Aceh, belum ada jamin Presiden Jokowi berpihak pada Aceh, belum ada jaminan Kemendagri berpihak pihak pada Aceh, karena revisi UUPA itu dilakukan oleh DPR RI, dan Presiden terlibat didalamnya yang diwakili Kemendagri," sambungnya.


Lebih lanjut, Anggota DPR Aceh periode 2015-2019 itu mengatakan, secara umum, Partai Aceh tidak sepakat jika wacana revisi UUPA seperti yang disampaikan oleh teman-teman Parnas (Partai Nasional) dan juga Anggota DPR RI bahwa revisi UUPA ini untuk Dana Otsus. Tapi jika semangat merevisi UUPA didasarkan pada MoU Helsinki maka Partai Aceh sangat sepakat. 


"Jadi, kalau secara umum, wacana revisi UUPA seperti yang disampaikan oleh teman-teman Parnas (Partai Nasional) dan juga Anggota DPR RI bahwa revisi UUPA ini untuk Dana Otsus, ya kita tidak sepakat, karena permasalahan UUPA bukan pada Dana Otsus tapi permasalahan UUPA karena UUPA itu tidak sesuai dengan MoU Helsinki. Tapi kalau semangatnya revisi UUPA didasarkan pada MoU Helsinki maka Partai Aceh sepakat," ujarnya.


Terkait revisi UUPA, Nurzahri turut mengingatkan para pemangku kepentingan agar lebih jeli melihat wacana revisi UUPA, jangan sampai menjadi bumerang layaknya Papua. Menurut Nurzahri, tak ada jaminan UUPA akan lebih sempurna setelah direvisi, sementara kerusakan berupa hilangnya poin-poin keistimewaan dan kekhususan Aceh sangat terbuka lebar, mengingat perwakilan Aceh di DPR RI hanya beberapa orang dan itu pun juga tak ada jaminan Wakil Aceh di Senayan akan berjuang mati-matian menyempurnakan UUPA sesuai MoU Helsinki.


"Ada gak hari ini yang bisa memberikan jaminan bahwa revisi itu akan sesuai dengan MoU Helsinki atau ada gak yang bisa memberikan jaminan, misalkan teman-teman Parnas ni yang sedang berwacana memperpanjang Dana Otsus, ada gak jaminan bahwa revisi ini akan memberikan perpanjangan Dana Otsus, ada gak garansi itu? Nah, permasalahan seperti ini yang sebenarnya harus kita bicarakan," pungkas Nurzahri. [Zakir]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda