Sikap Tegas Kadin Aceh terhadap Keberadaan KEK Arun
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh, M Iqbal. [Foto: For Dialeksis]
Kemudian, dia mengatakan, harusnya Badan Pengelola KEK Arus harus Pejabat Eselon II. “Saat ini sedang dijabat oleh Pejabat Eselon III, dan harusnya Kepala Badan Pengelola Kawasan KEK Arun harus ditingkatkan ke eselon II dari Eselon III,” katanya.
Bahkan, keseriusan Pertamina, Pelindo serta PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dipertanyakan.
“Minimal aset eks Arun itu menjadi aset bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh lewat PT Patriot Nusantara Aceh karena perusahaan tersebut didirikan oleh pemerintah Pusat dan pemerintah Aceh,” tuturnya.
“LMAN harus segera menyerahkan aset KEK Arun ke pemerintah Aceh. Saat ini lokasi KEK Arus secara Sumber Daya Alam (SDA) juga tinggal sisa saja, jadi apa yang memang harus dipertahankan, lebih baik diserahkan saja ke pemerintah Aceh agar dapat dikelola dengan baik, sehingga memudahkan investor untuk berinvestasi di Aceh,” pungkasnya. [ftr/bna]