Revisi UUPA, Fachrul Razi: Otsus Harus Abadi!
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Senator Aceh DPD RI H.Fchrul Razi MIP. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Revisi UUPA menjadi suatu hal yang harus diperhatikan, karena sampai saat ini Aceh belum sejahtera. Diharapkan dengan Revisi UUPA ini Aceh bisa lebih sejahtera.
Senator Aceh DPD RI H.Fchrul Razi MIP mengatakan bahwa Revisi UUPA itu sudah masuk kedalam Prolegnas 2019-2024. “Nah didalam Prolegnas itu ada lagi Prolegnas Prioritas yang dibahas setiap tahun,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (7/1/2022).
Dirinya mengatakan, Revisi UUPA yang diusulkan DPD RI itu ada. “Oleh karena itu mulai tahun 2022 sudah membahas Rancangan Revisi UUPA, 11 Januari 2022 sudah memasukkan jadwal revisi UUPA di DPD RI, itu versinya DPD, kalau DPRD saya tidak tahu,” ujarnya.
Dalam revisi UUPA, Kata Fachrul, yang paling krusial adalah habis masanya Otsus 2027. “Namun yang diminta oleh DPD itu, adalah Otsus Aceh itu harus abadi (Selamanya),” ucapnya.
“Jadi tidak dibatasi waktunya, kemudian persentasenya itu jangan dibatasi 15 tahun 2% dan 5 tahunnya 1%, itu tidak bisa seperti itu, kita mengusulkan diatas 2%. Kalau Papua itu 2,25%, nah kita Aceh minta diatas itu, dan itu selamanya, jadi tidak ada lagi dana otsus itu 15 tahun 2% selanjutnya 1%,” ujarnya.
Kemudian, Dirinya mengatakan, selain Otsus, tentu mengenai kewenangan Aceh sesuai amanat MoU Helsinki. “Jadi Aceh sebagai daerah Daerah Otonomi Khusus, jadi harus dilaksanakan dengan fully, bukan seperti ini hanya setengah-setengah,” pungkasnya. [ftr]