kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pro-Kontra Halal-Haram, Aceh Institute Gelar FGD Kemaslahatan dan Ekonomi terkait Rokok

Pro-Kontra Halal-Haram, Aceh Institute Gelar FGD Kemaslahatan dan Ekonomi terkait Rokok

Kamis, 02 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Aceh Institute menggelar FGD dengan berbagai tokoh ulama, perwakilan dayah dan ormas Islam yang bertema “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?”, Kamis (2/6/2022) di Hotel Oasis secara hybrid. [Foto: dok. AI]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tgk. H. Muhibbuththabary, MAg menyebutkan rokok bukan haram izzatinya, tapi haram dari efeknya, sehingga dayah-dayah sudah boleh menertibkan santrinya untuk tidak merokok karena hukumnya ma'ruf dari perspektif agama.

Hal itu disampaikan Abon Muhib, sapaan karib Tgk. H. Muhibbuththabary, MAg, saat menjadi pemantik dalam kegiatan FGD yang diinisiasi Aceh Institute (AI) dengan berbagai tokoh ulama, perwakilan dayah dan ormas Islam yang bertema “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?”, Kamis (2/6/2022) di Hotel Oasis secara hybrid.

Menurut Abon Muhib, rokok sudah menjadi tradisi dan gengsi dimana dianggap sebagai kesiapan secara finansial. 

Sementara narasumber Dr. Yuni Roslaili mengatakan dari perpektif akademisi diskusi rokok merupakan proses tadarruj untuk menemukan hukum akhir.

"Rokok mengandung banyak racun dan zat berbahaya sedangkan dalam kajian hukum hanya dituliskan nikotin. Dari sisi kesehatannya perokok dapat mudah lelah dan hipertensi hingga penyakit dalam lainnya seperti jantung hingga ibu hamil dan bayi sebagai perokok pasif," urai akademisi UIN Ar-Raniry itu.

Publication Assistant AI, T Muhammad Ghufran mengatakan secara ekonomi, rokok menimbulkan multiple efek yaitu segi  pembangunan ekonomi dan kemiskinan. 

"Secara ekonomi,  rokok menyumbangkan sangat besar namun dampak kerugiannya 4 kali lipat. Fenomena sekarang ini masyarakat  lebih memilih untuk membeli rokok daripada kebutuhan pangan dan kesehatan lainnya. Di Aceh sendiri, pengeluaran tertinggi di Aceh rokok menjadi barang urutan kedua yang menjadi kontribusi di Aceh," jelasnya.

Pada kesempatan itu, direktur Aceh Institute Muazzinah Yacob menilai persoalan rokok merupakan hal yang urgent dimana banyak hal yang bisa mengganggu hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan sebagainya. 

"Masih banyak juga terdapat masyarakat yang tidak paham KTR. Secara Regulasi sebenarnya sudah banyak yaitu Qanun Aceh tentang KTR dan Qanun Banda Aceh tentang KTR kemudian terdapat juga Fatwa MPU Aceh nomor 18 tahun 2014 tentang merokok menurut pandangan Islam dengan salah satu ketetapannya yaitu “Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya haram”," tuturnya.

Ia berharap dengan berbagai regulasi tersebut, semoga dapat diimplementasi dengan efektif demi kemaslahatan bersama. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda