Beranda / Berita / Aceh / Polsek Karang Baru Musnahkan Barang Bukti Ganja 20 Kg

Polsek Karang Baru Musnahkan Barang Bukti Ganja 20 Kg

Kamis, 14 Maret 2019 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 20 kilogram di halaman Mapolsek Karang Baru. (Foto: M. Hendra Vramenia)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polsek Karang Baru memusnahkan 20 kilogram ganja kering hasil tangkapan bulan Januari 2019. Kepulan asap putih menebar semerbak aroma ganja yang dimusnahkan di halaman Mapolsek Karang Baru, Kamis (14/3/2019).

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi bersama Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, perwakilan BNNK Aceh Tamiang, perwakilan Kejari Aceh Tamiang, perwakilan PN Aceh Tamiang, Danramil Karang Baru dan Ketua MPU Aceh Tamiang.

Pada pemusnahan barang bukti yang berupa ganja turut disaksikan oleh tersangka yang sebelumnya diamankan petugas. Ganja yang sudah dikemas dengan menggunakan lakban, satu persatu diurai. Blok-blok daun ganja kering tersebut dibuka oleh petugas dan dikembangkan agar mudah terbakar. Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi mengatakan ganja dimusnahkan dari pengungkapan kasus tanggal 30 Januari 2019 dengan tersangka satu orang, yang berinisial KR (20) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. "Tersangka KR ditangkap di depan warung saat sedang membeli air dan makanan ringan yang berada di Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang," ujarnya. 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada seorang warga yang hendak menyelundupkan ganja ke Medan melalui jalur darat. "Awalnya kita mendapat informasi jika tersangka ini menggunakan bus CV Pelangi menuju Medan dengan membawa 20 Kg ganja. Namun di tengah perjalanan ia turun di salah satu rumah makan di Kampung Meudang Ara Kecamatan Karang Baru," kata Tarmidi.

Kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KR di loket pembantu mobil penumpang di Kampung Sriwijaya saat sedang membeli minuman dan makanan  ringan di sebuah warung pinggir jalan.

"Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa ia membawa 20 bal ganja seberat 20 kilo gram. Ganja itu disimpan dalam tas ransel dan di dalam goni plastik serta telah dimasukkan ke dalam mobil ADT Jumbo dengan tujuan dibawa ke Medan," kata Tarmidi.

Dikatakan Tarmidi, pemusnahan barang bukti dilakukan sebab telah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

"Berkas tersangka tersebut sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti ini tidak semua dimusnahkan, tetapi sudah disisihkan sedikit untuk digunakan jaksa nanti saat persidangan," kata Tarmidi. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda