Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Dihentikan
Font: Ukuran: - +
Ilustri korupsi. [Foto: Shutterstock]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Aceh resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 4,9 miliar. Dalam proses penyidikan, kontraktor pembangunan kemudian mengembalikan uang pada kas negara sebesar Rp 4,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftah, menyatakan, penyelidikan dihentikan dengan pertimbangan fisik bangunan sudah dikerjakan 100 persen dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Sedangkan uang proyek sudah dikembalikan ke kas negara 100 persen sehingga tidak ditemukan kerugian negara.
“Sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” ujar Miftah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Dia menegaskan, Kejari Lhokseumawe akan menindaklanjuti arahan Kejati Aceh terkait lanjutan kasus. Sementara ini, penyidikan kasus tersebut dihentikan. (Kompas.com)