Beranda / Berita / Aceh / Kasus Lili Dianggap Selesai, Kinerja Dewas KPK Dipertanyakan

Kasus Lili Dianggap Selesai, Kinerja Dewas KPK Dipertanyakan

Sabtu, 01 Januari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan kasus etik yang dilakukan koleganya yakni Lili Pintauli Siregar sudah selesai di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia berujar putusan Dewas KPK bisa menjadi pelajaran bagi Lili untuk memperbaiki diri.

"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai, dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujar Alex yang dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (1/1/2022).

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, yang pertama kalau kita lihar dari hasil proses sidang yang dilakukan oleh Dewas, Komisioner KPK Lili pantauli inikan sudah melakukan pelanggaran berat.

“Yaitu melanggar kode etik, karena lili telah melakukan hubungan komunikasi dengan salah satu tersangka yang diproses oleh KPK juga,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (1/1/2022).

Sedangkan, secara kode etik, kata Alfian, ini sudah masuk dalam pelanggaran berat. “Cuman, problemnya yang kita lihat, Dewas posisi hari ini fungsinya hari ini bukan lagi dalam proses pengawasan untuk memastikan kinerja-kinerja komisioner KPK.

“Ini seharusnya mengawasi mereka, bukan menyelamatkan, sedangkan fungsi daripada Dewas ini sudah lagi tidak dalam fungsional lagi, seharusnya lili tidak diselamatkan karena sudah melanggar kode etik, dengan begini trustnya masyarakat kepada Dewas maupun KPK itu sudah menurun,” kata Alfian.

Kalau kita lihat sebelumnya, kata Alfian, bahwa Dewas disini tela mengumumkan lili sudah melakukan pelanggaran berat (Kode Etik).

“Kalau sudah melanggar kode etik, ada potensi lili itu harus diberhentikan, dan juga tidak menutup kemungkinan lili bisa juga dipidanakan, namun ini disini sanksi yang diberikan kepada lili itu tidak patut, seharusnya disini lili disini ” ujarnya.

Alfian mengatakan, dalam hal ini sebenarnya masyarkat sipil juga bisa mengelurkan ‘MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA LILI’

“Walapun disini lili sudah mendapati penurunan gaji (Sanksi),” ujarnya.

Alfian menyampaikan, kalau kami menilai untuk dilimpahkan kedalam proses hukum memang ini agak sulit. “Namun tapi minimal, jika ada masyarakat sipil untuk mendesak lili harus mundur, mungkin saat ini bisa menjadi salah satu solusinya,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda