Miliki 24 Paket Sabu, Polisi Amankan Seorang Mahasiswa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly Maidelina
DIALEKSIS.COM | Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang pemuda yang berstatus mahasiswa berinisial MDI (24), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, minggu (4/4/2021) pukul 23.30 WIB.
Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan, polisi mengamankan tersangka disebuah warnet di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota yang diduga sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
" Awalnya kita dapat info dari masyarakat yang resah, kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam warnet, " ucap Imam.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, kemudian polisi membawa tersangka ke rumahnya di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang-bukti berupa 24 paket sabu dan serta turut disita barang-bukti lainnya.
" Menurut pengakuannya ia mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial S (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijualkan. " Ucap Imam.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa.