Beranda / Berita / Bawa 1,3 Kilogram Sabu, Dua Wanita Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Bawa 1,3 Kilogram Sabu, Dua Wanita Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rabu, 07 April 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Dua wanita asal Aceh gagal terbang ke Kota Surabaya setelah ditangkap petugas Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), lantaran kedapatan selipkan sabu-sabu 1,3 kg dalam sepatu, Selasa (6/4/2021) pagi.

Kedua wanita itu yakni berinisial I (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan RD (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dari tangannya petugas Aviation Security (Avsec) bandara menyita sebanyak 1.3 kilogram narkotika jenis sabu.

Manager Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Tarto mengatakan keduanya merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970, yang hendak berangkat dari bandara KNO (Sumut) menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Kota Surabaya.

“Kedua wanita yang diamankan itu menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya, yang harusnya berangkat pukul 06:30 WIB pagi tadi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, keduanya ditangkap setelah petugas keamanan bandara curiga dengan gerak-geriknya saat akan melewati pos pemeriksaan utama (SCP) di lantai 2.

“Keduanya diamankan, karena perugas curiga. Petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika,” katanya.

Tarto menjelaskan, petugas yang merasa curiga terhadap keduanya langsung bergegas melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.3 kilogram, yang disimpan di dalam hak sepatu,” tuturnya.

Kedua Pelaku Diamankan ke Res Narkoba Polda Sumut

Lebih lanjut, dia menuturkan usai ditemukannya barang bukti narkoba, mereka langsung diamankan oleh petugas bandara.

“Kita langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Tarto.

Kini, kedua wanita asal Aceh yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu dan barang buktinya, telah diserahkan oleh petugas Avsec Bandara KNO ke Dit Res Narkoba Polda Sumut guna penyelidikan lebih lanjut.

“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” pungkas Tarto.[Suara Pakar]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda