Beranda / Berita / Aceh / Polisi Aceh Utara Amankan 1,6 Kilogram Sabu

Polisi Aceh Utara Amankan 1,6 Kilogram Sabu

Rabu, 10 Maret 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogran dan empat tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (8/3/2021), di tiga lokasi terpisah yang berada di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Empat tersangka ini berinisial Am (33), SB (35), Ai (25) dan An (45), keempatnya merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ujar Darmawanto kepada dialeksis.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Awalnya pihak kepolisian berhasil menangkap tersang yang berinisial AM dan SB, yang berada di Jalan Matang Bugak, sekitar pukul 15.00 WIB, kala itu mereka berdua akan mengantarkan pesanan sabu.

Dari keduanya ditemukan satu paket sabu seberat 1,36 gram dan akan dijual dengan harga Rp 350 ribu, kedua tersangka ini mengaku mendapat barang sabu itu dari Ai, tidak lama kemudian petugas berhasil menangkap Ai di kediamannya, maka ditemukan sau seberat 1,5 kilogram. Polisi juga menangkap An dirumahnya dan ditemukan sabu seberat 0,88 gram.

“Mereka berempat itu merupakan kurir yang dikendalikan seorang yang berinisial AS, kini AS sudah ditetapkan sebagai DPO. Keempat tersangka itu sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” tutur Darmawanto.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda