kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua HMI Tak Kunjung Gelar RAK, Kader Ancam Rapat Anggota Luar Biasa

Ketua HMI Tak Kunjung Gelar RAK, Kader Ancam Rapat Anggota Luar Biasa

Kamis, 11 Februari 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat Anggota Komisariat (RAK) adalah agenda rutin yang diselegarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di setiap komisariat. Namun, ketua HMI komisariat Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry yang terpilih pada 17 Juli 2019 lalu, belum juga memberi respon terkait RAK. 

Meskipun demikian, salah seorang kader HMI komisariat Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry, sebut saja IM (22) sangat mendukung agar RAK HMI komisariat segera diselenggarakan, apalagi mengingat masa jabatan ketua HMI komisariat Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry yang sekarang sudah jatuh tempo masa jabatan sebagaimana tertulis di dalam Surat Keterangan (SK).

Selain itu, IM menjelaskan, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada bagian ke-3 tentang Rapat Anggota Komisariat di Pasal 17 point B menyatakan bahwa RAK dilaksakan satu kali dalam satu tahun, lalu pada bagian ke-7 tentang Komisariat di pasal 37 point C yaitu, masa jabatan pegurus komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan atau serah terima jabatan setelah pengurus Demisioner. 

Dengan kata lain setiap pengurus/ketua komisariat yang telah terpilih memiliki masa jabatan setahun, setelah itu ia akan menjadi dewan pengurus Demisioner. 

"Oleh karena demikian, kami kader-kader HMI komisariat Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry meminta ketua agar segera menyelenggarakan RAK ini," ujar IM kepada Dialeksis.com, Kamis (11/2/2021).

IM melanjutkan, pada periode tertentu, HMI dituntut untuk mengadakan pergantian atau estafet kepemimpinan sebagai wujud kaderisasi melalui RAK di tataran bawah hirarki keorganisasian.

IM mengatakan, RAK merupakan sarana pengambil keputusan yang strategis melalui sharing (berbagi) ide kritis serta melakukan regenerasi kepengurusan yang merupakan indikator kontinuitas roda organisasi dan kolektif sehingga dapat mengangkat citra HMI pada umumnya dan juga komisariat pada khususnya.

Kemudian IM juga menegaskan, setiap ketua komisariat wajib mengambil Latihan Kader kedua (LK-2) minimal enam bulan setelah terpilihnya sebagai ketua. Dan ini, sambung IM, belum dilakukan oleh ketua komisariat Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry yang sudah menjabat sejak 17 Juli 2019 lalu. 

Selanjutnya, IM menjelaskan, sesuai pasal 38 point 4 Anggaran Rumah Tangga setelah RAK selesai, personalia pengurus komisariat harus sudah memasukkan draft hasil paling lambat 15 hari terhitung setelah proses RAK digelar. 

"Apabila jangka waku yang telah di tentukan, Formatur terpilih tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan akibat meninggal dunia atau berhalangan, maka tugas Formatur ini dialihkan kepada Mide Formatur yang mendapat suara terbanyak sesuai rujukan ART HMI di pasal 38 point 5," ungkap IM.

Dengan demikian, lanjut IM, dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan pengurus komisariat untuk menunda RAK dan memperpanjang masa jabatannya, apalagi mempertahankan status quo (keadaan tetap).

"Pandemi ini memang membuat gerak kita terbatas, tetapi bukan berarti kita tidak dapat memilih ketua yang baru," kata IM.

"Kebiasaan-kebiasaan ini jelas melanggar Konstitusi HMI. Praktek demikian dapat dilihat pada HMI Komisariat Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry yang menunda pelaksanaan RAK dengan tujuan melanggengkan kekuasaan," tambahnya.

Penundaan RAK ini, kata IM, menggambarkan seorang pengurus HMI Komisariat yang secara nyata telah melanggar AD/ART sebagaimana yang telah disebutkan tadi.

IM menegaskan, bukti pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dengan melihat SK kepengurusan sebagai legitimasi untuk menjalankan sebuah organisasi yang telah kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi.

"Pelantikan atau serah terima jabatan HMI Komisariat Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry berlangsung pada tanggal 17 Juli 2019 lalu. Namun, hingga hari ini, belum ada tanda-tanda akan diadakan RAK," ungkap IM.

IM berujar, jika masa periodik kepengurusan telah melampaui satu tahun maka pada keadaan itu, dapat dikatakan bahwa secara otomatis pengurus HMI komisariat sudah tidak mempunyai kewenangan lagi dengan mengatasnamakan pengurus HMI, karena SK kepengurusan sudah tidak berlaku lagi.

Oleh sebab itu, lanjut IM, apabila pengurus tetap tidak menjalankan RAK di waktu dekat, maka jalan alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ialah anggota biasa komisariat akan mengambil alih pelaksanaan RAK.

Hal itu, kata IM, dengan mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh seluruh kader aktif untuk membentuk panitia pelaksanaan RAK agar estafet kepemimpinan dapat berjalan seperti biasanya.

Karena pada prinsipnya, lanjut IM, kedaulatan sebuah organisasi HMI terdapat pada anggota biasa. Akan tetapi, sambung IM, ketika anggota mengambil alih pelaksanaan RAK bukan berarti telah melepas pengurus dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) masa periodenya.

Oleh karena demikian, IM meminta Ketua Komisariat Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry yang menjabat sekarang agar segera mendiskusikan hal ini supaya dapat dengan segera melaksanakan RAK mengingat SK kepengurusan juga sudah lama berakhir. 

"Jika memang duduk bersama tidak menyelesaikan masalah, ya sudah, mari tidur bersama," tegas IM. 

IM juga berharap supaya ada kepedulian dari pengurus komisariat lainnya untuk ikut hadir dan berpartisipasi pada RAK yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Sejatinya, seorang pemimpin itu menjalankan amanah bukan mengkhianati amanah. Esensi amanah harus mampu diimplementasikan dalam kehidupan. Sesuai dengan nilai-nilai agama yang telah difirmankan Allah Swt maupun yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw," pungkas IM.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda