Beranda / Berita / Aceh / Pertahankan Kekhususan Aceh, TA Khalid Minta Pilkada 2022

Pertahankan Kekhususan Aceh, TA Khalid Minta Pilkada 2022

Kamis, 11 Februari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid. [Foto: Kresno/Man]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aceh akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2022. Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid dari fraksi Gerindra dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2001), dikutip Dialeksis.com yang disiarkan langsung dari TVR Parlemen.

Khalid menyampaikan, diketahui Bersama negara telah memberikan Undang-undang khusus kepada rakyat Aceh yakni UU nomor 11 tahun 2006.

Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus tersebut, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006.

"Dalam UU khusus tersebut juga telah memberikan kewenangan khusus, mulai dari penjaringan atau pengrekrutan panitia pelaksana pemilu, mulai dari KIP, Panwas, kemudian syarat calon, sampai dengan jadwal," jelasnya. 

Khalid menegaskan, berdasarkan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 maka DPR kabupaten kota bersama pemerintah kabupaten kota DPR provinsi bersama pemerintah provinsi telah melakukan rapat sehingga perlu disampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan sekalian. 

"KIP Aceh telah menetapkan tahapan Pilkada Aceh, berdasarkan atas tahapan yang telah ditetapkan tersebut maka KIP Aceh dan DPRA pemerintah Aceh juga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat," tegasnya. 

"Sebelumnya, Pimpinan DPRA dan juga Komisi I DPRA telah bertemu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI untuk melakukan komunikasi agar memiliki kesamaan frekuensi sehingga Pemilu di Aceh 2022 ini tidak lagi menuai konflik regulasi," lanjutnya.  

Ia memohon, atas nama rakyat Aceh meminta kepada pemerintah pusat melalui sidang paripurna tesebut untuk menghargai kekhususan yang diberikan negara kepada rakyat Aceh melalui UU Nomor 11 tahun 2006.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda