Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Kejati Aceh Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Selasa, 14 Desember 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi, SH, MH. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber Annggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (13/12/2021).

Dalam keterangan tersebut, Munawal menyebutkan, 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa Jaksa penyidik yaitu: 

1. AM (Selaku Direktur PT. Nuasa Galaxy),.

2. ZUL (Selaku Chief Inspektur PT. Nuasa Galaxy). 

3. AS (Selaku Inspektur PT. Nuasa Galaxy).

Dirinya mengatakan, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber APBA TA 2018.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda