Beranda / Berita / Aceh / Asisten III Buka Rakor dan Kegiatan Asistensi Saber Pungli

Asisten III Buka Rakor dan Kegiatan Asistensi Saber Pungli

Selasa, 14 Desember 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten III Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, M.Si, menyampaikan sambutan Gubernur Aceh saat membuka Rakor dan Asistensi kegiatan Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Senin, (13/12/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr Iskandar AP, mewakili Gubernur Aceh membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Asistensi Kegiatan Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Aceh TA 2021 di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Senin, (13/12/2021).

Rakor ini diikuti seluruh unsur Satgas Saber Pungli UPP Aceh dari kabupaten kota yang terdiri unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, unsur intelijen dan lainnya.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Iskandar, disebutkan, pungutan liar merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, karena perilaku ini sudah berkembang sejak lama. Pungli disebut sengaja dibangun oleh oknum tertentu, untuk mempermudah jalan meraup keuntungan bagi mereka yang tidak taat aturan. Sehingga merusak sistem hukum yang ada.

Lebih lanjut kata Iskandar, dalam kacamata sosial, setidaknya ada tiga dampak buruk dari praktik pungli ini, yaitu mengganggu dan memberatkan kehidupan masyarakat, karena pungli menyebabkan adanya ketidakadilan dalam pelayanan.

“Dalam konteks dunia usaha, Pungli bisa mempengaruhi iklim investasi dan merusak daya saing dunia usaha, dan ketiga, maraknya pungli berdampak pada merosotnya wibawa hukum di mata masyarakat, sebab aturan hukum telah dicabik-cabik oleh perilaku buruk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Iskandar.

Jika pungli terus dibiarkan, lanjut Iskandar, maka masa depan negeri ini pasti akan berantakan, karena tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah kian menipis.

Maka itu, ia menyebutkan langkah yang harus dilakukan ke depan adalah penegakan hukum yang tegas. Perlu adanya gerakan bersama yang dilakukan secara komprehensif di semua lini agar dapat memerangi perilaku negatif ini.

Untuk memenuhi harapan itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sebagai wujud nyata upaya negara memberantas Pungli di masyarakat.

“Pemerintah Aceh sangat mendukung kebijakan ini dengan membentuk Satgas Saber Pungli di daerah, tidak lama setelah Perpres tersebut terbit,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan selama lima tahun sejak kehadiran tim saber pungli di daerah Aceh, aksi para pelaku pungli sudah banyak yang ditindak.

Ke depan, ia berharap, berbagai upaya akan terus dilakukan bersama oleh pihak terkait dan Pemerintah Aceh juga akan terus meningkatkan sosialisasi pencegahan pungli, agar dapat diikuti dengan upaya perbaikan moral kalangan birokrasi.

Namun begitu, kata Iskandar, harus dipahami, perilaku pungli terkadang sulit untuk diberantas, karena pelakunya banyak yang cerdik, sehingga mereka kerap menemukan cara baru untuk melakukan aksinya.

Karena itu, Satgas Saber Pungli disebut harus selalu meningkatkan kemampuannya. Disamping itu, juga koordinasi dan komunikasi mesti ditingkatkan, sehingga semua pola baru dalam praktik pungli dapat dibongkar dan dieliminasi.

Sementara itu terkait digelarnya Rakor, Iskandar menyebutkan itu sangat penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi daerah di masa pandemi Covid-19.

Selain penegakan hukum, Satgas Saber Pungli juga disebut perlu meningkatkan sosialisasinya di masyarakat agar praktik pungli dapat dicegah dan diberantas.

“Dengan demikian, kinerja lembaga pemerintah semakin baik, dan bersama-sama kita dapat mempercepat upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di daerah ini,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda