Beranda / Berita / Aceh / Kejari Medan Utus JPU Eksekusi DPO Tabur Kejagung RI ke Lapas Cipinang

Kejari Medan Utus JPU Eksekusi DPO Tabur Kejagung RI ke Lapas Cipinang

Sabtu, 16 April 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kajari Medan Utus Personil Eksekusi DPO Terpidana Joko Tangkapan Tabur Kejagung ke Lapas Cipinang. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri Medan mengutus personel JPU untuk mengeksekusi terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko (64) yang merupakan DPO Kejari Medan dari hasil Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI pada Rabu (13/4/2022).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan tanggal 13 April 2022 dengan Nomor Print: 280/L.2.10.3/Eoh.3/04/2022.

“Terpidana sudah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana lewat siaran persnya mengatakan, diamankannya terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono dari kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat (Jakbar).

Joko ditangkap atas perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Hastina, warhlga Kota Medan sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.  

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, terpidana sudah dipanggil untuk menjalani putusan, namun tidak diindahkan oleh terpidana. Oleh karena itu, Joko ditetapkan sebagai DPO. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda