Beranda / Berita / Aceh / Upaya Kabur dan Ancam Petugas, Polisi Lumpuhkan DPO Pemilik Sabu Dengan Timah Panas

Upaya Kabur dan Ancam Petugas, Polisi Lumpuhkan DPO Pemilik Sabu Dengan Timah Panas

Sabtu, 02 April 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Ilustrasi. Polisi lumpuhkan DPO atas kepemilikan sabu. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berupaya kabur dari Polisi, seorang pria Tammikha (40) yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram dilumpuhkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (31/3/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, awalnya petugas mendapati informasi bahwa Tammikha alias Black (40) berada di salah satu warkop di Desa Lam Blang, Kecamatan Kota Baro, Aceh Besar, sehingga petugas mengepung lokasi tersebut.

“Ternyata Black sadar akan petugas, dan berupaya melarikan diri ke arah sawah, kemudian petugas mengejarnya dan mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak di gubris sama sekali, bahkan Black juga mengeluarkan sajam dan mengancam petugas, karena petugas merasa terancam , terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai bahu kiri tersangka,” jelasnya kepada awak media, (Sabtu (2/4/2022).

Barang bukti yang diamankan polisi. [Foto: Humas Polda Aceh]

Setalah itu, tersangka langsung dibawah ke RSUDZA demi mendapatkan penanganan medis, namun dalam perjalanannya, kata Winardy, tersangka meninggal dunia.

Lanjutnya, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16,07 gram, sebeliah pisau berbentuk keris dan satu unit handphone berwarna silver.

Dalam hal ini, Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan berkungjung ke rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Keluarga korban mengetahui dan sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan sudah ikhlas atas kejadian tersebut,” kata Kombes Winardy.

Diketahui bahwa Tammikha alias Black sudah melakukan kejahatan yang sama. Hal itu diketahui dan tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tammikha dihukum pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap membayar denda Rp 800 Juta subsidier 3 (Tiga) bulan penjara. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda