Kejari Lhoksuemawe Segel Ruang Direktur PT Rumah Sakit Aron
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Kantor Dirut PT RS Arun disegel Kejari Lhokseumawe. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksuemawe, geledah ruangan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi dan segel ruang arsip terkait dugaan indikasi kasus korupsi, Selasa (24/1/2023).
Kejari Lhoksuemawe, Mukhlis kepada wartawan mengungkapkan, Dalam pengeledahan itu, tim kejaksaan mengamankan 22 bundel dokumen yang diambil dari sekretaris PT Rumah Sakit Aron. Terkait dugaan korupsi atau penyimpangan dana operasional rumah sakit pada tahun 2016 hingga 2022 dilakukan pihak rumah sakit.
Terkait penguapan kasus ini pihaknya bekerjasama dengan tim BPATK Jakarta untuk menyelusuri kemana saja mengalir keuangan RS Aron.
"Alhamdulillah, hasil sudah kami dapat, termasuk penggunaan dana keuangan diluar Rumah Sakit,"katanya.
Dia menyebutkan pihaknya belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara, karena masih dalam proses audit. Namun, penyelewengan sudah didapatkan dan pelanggaran hukum sangat banyak ditemukan.
"Untuk kerugian belum tau pasti jumlahnya, tapi dapat diperkirakan dugaan korupsi mencapai miliaran,"katanya.
Dia menyebutkan, sejauh ini penyidik sudah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi persoalan berapa jumlah kita tunggu hasil audit.
Selain itu, BPATK juga sudah menemukan pencucian uang. Bisa-bisa jumlahnya mencapai miliaran," pungkasnya.
"Belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut,karena pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data data sementara untuk pemeriksaan," pungkasnya.(RG)