kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jual Chip Domino Island, Polisi Bekuk Pelaku Maisir di Aceh Timur

Jual Chip Domino Island, Polisi Bekuk Pelaku Maisir di Aceh Timur

Kamis, 25 Agustus 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pelaku maisir di amankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. Pelaku diduga melakukan transaksi jual-beli chip Higgs Domino diwilayah hukum Aceh Timur. [Foto: Humas Polres Aceh Timur]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Polres Aceh Timur kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana jarimah Maisir (Judi) dengan menjual chip diaplikasi Higgs Domino Island.

Pelaku berinisial AS (20) yang merupakan warga desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh pelaku di sebuah warung di desa Blang barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim kepada Dialeksis.com, Rabu (24/08/2022).

Kemudian, Kasat Reskrim mengatakan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota tim Satreskrim Polres Aceh Timur langsung bergerak mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone, 1 buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B dan sudah terjual 10,5 B, 1 akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp 791.000.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti merupakan miliknya,” kata AKP Dizha.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

AKP Dizha menyebutkan bahwa atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda