Beranda / Berita / Aceh / Miliki Sabu 2 Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Aceh Timur

Miliki Sabu 2 Ons, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Aceh Timur

Kamis, 25 Agustus 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Polres Aceh Timur]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Aceh Timur mengamankan seorang sopir berinisial JS (38) yang merupakan warga Pantee Bidari, Aceh Timur.

JS diamankan karena kedapatan menyimpan dua paket sabu pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. mengatakan, penangkapan tersebut dari laporan masyarakat sekitar, karena JS kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat menunggu calon pembeli,” ujarnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Kamis (25/8).

Lanjutnya, ketika digeledah, kata Kapolres, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu dan dibalut dengan kain panjang, diselipkan pada sebuah pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. 

Ia juga menyebutkan, adapun berat BB tersebut 200 Gram (Bruto). Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain panjang dan uang tunai 150 ribu rupiah. 

“Pelaku beserta barang bukti dibawa Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut,” tukasnya. 

Ia menyebutkan, atas perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda