Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyeludupan Senpi ke Lapas Idi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyeludupan Senpi ke Lapas Idi

Senin, 22 Agustus 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Barang bukti. [Foto: Humas Polres Aceh Timur]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan 4 (Empat) tersangka penemuan senjata api (Senpi) laras pendek rakitan beserta delapan butir peluru atau amunisinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah kepada Dialeksis.com, Senin (22/8/2022) menyebutkan bahwa empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. 

Adapun empat tersangka tersebut yaitu H (47) warga Aceh Timur narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis seumur hidup dan berperan sebagai pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

[Foto: Humas Polres Aceh Timur]

Selanjutnya M (31) warga Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun yang berperan sebagai pelaku utama mengusai dan menyimpan senjata api. 

Kemudian I (38) istri tersangka H warga Aceh timur yang berperan menguasai, menyimpan senpi dirumahnya selama seminggu dan F (45) pacar tersangka M warga Aceh Utara yang berperan menyeludupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas II B Idi.

Kapolres mengungkapkan bahwa senjata itu akan digunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan dari Lapas Kelas II B Idi. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah senjata api laras pendek; 1 (satu buah magazine; 3 (tiga) buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) unit handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

“Penyidik sudah periksa 7 orang dan menetapak 4 tersangka, namun tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” ujarnya. 

AKBP Andy mengatakan kini keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancamana hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda