JPPR Ungkap Penyebab 16 Parpol Tak Lolos Ikut Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Kornas JPPR Nurlia Dian Paramita SIP MA (kiri) dan Ferry Daud Liando (kanan). [Foto: Ist]
DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Sebanyak 16 partai politik (parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebab, seluruh parpol tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan dokumen untuk menjadi peserta pesta demokrasi.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita dalam diskusi "Bila Parpol Mencatut Keanggotaan" Jumat (19/8/2022).
Perspektif demokrasi menurutnya, sangat baik dan harus dihadirkan terus apalagi Indonesia akan memasuki tahap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol).
Ia mengatakan, tugas JPPR sendiri ingin memastikan kebenaran dan menjaga kedaulatan rakyat. Ini bisa dilakukan dengan masyarakat sipil yang bergerak bersama.
Ia juga menjelaskan alasan 16 Parpol tidak lolos pada Pemilu 2024. Ternyata mereka tidak melakukan input Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang lengkap, padahal katanya input Sipol sebagai pelengkap keanggotaan dan syarat administrasi.
Namun yang ditemukan ada banyak Parpol yang membawa container, artinya mereka tidak mampu atau belum siap untuk mengupload Sipol.
Dalam regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terbaru bahwa prosesnya itu akan terdaftar di pusat, kemudian nanti akan diklarifikasi secara berjenjang.
"Dengan demikian, nasional ini akan mempengaruhi bagaimana Parpol itu membuktikan proses tahapan mereka tervalidasi secara lengkap di Sipol," ucapnya.
Ternyata pada saat pengisian, ke-16 Parpol tersebut tidak mampu memberikan input 100 persen. Sebenarnya jauh-jauh hari, KPU sudah melakukan sosialisasi mulai dari bimbingan teknis hingga input Sipol.
Ia juga melihat, ada beberapa hal yang tidak disiapkan oleh Parpol dengan baik, seharusnya ada hal yang dipercepat jadi lambat dalam prosesnya.
"Lalu, apa persiapan dan upaya mereka untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024 jika memang belum siap?," tanyanya.
Parpol mempunyai waktu untuk mengisi Sipol dengan baik yakni 1-14 Agustus 2022. Adapun di sisi lain, jika ingin memperjuangkan Parpolnya, mungkin upaya hukum yang ditempuh adalah melakukan gugatan atau surat yang bisa diberikan oleh KPU nantinya.
Tambahnya juga, terkait pencatutan keanggotaan, ada Parpol yang mencatut keanggotaan ternyata bukan saja dari Parpol baru namun dari Parlemen, juga nama-nama penyelenggara sebagai pengurus.
Mereka mencatut nama keanggotaan bisa jadi karena punya hubungan, mau dicatut namanya, atau tidak disengaja. Kalau PNS atau ASN mereka akan terganggu kariernya, biasanya pengusaha menjadi salah satu sentral Parpol seperti anggota dewan itu juga banyak pengusaha.
"Ke depan harus ada rekrutmen yang jelas, pemerintah menyediakan kanal laporan, baik penyelenggara atau kebutuhan pemerintah ke depannya," pungkasnya. [Au]