kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ibu Pembuang Bayi di Awe Geutah Divonis Bebas

Ibu Pembuang Bayi di Awe Geutah Divonis Bebas

Rabu, 07 September 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menvonis bebas terdakwa Dila Dara Fhonna (18) warga Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen atas kasus pembunuhan anak dengan rencana.

Pengacara terdakwa dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal SH dan Samsul Bahri SH kepada Dialeksis.com, Selasa (6/9/2022) menyebutkan, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Senin (5/9/2022) menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta mememerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dikatakan oleh Afrizal SH, bahwa terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bireuen atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan dituntut dengan pasal 342 KUHP yang mana isi dari pasal tersebut adalah “Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

"Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan 22 agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan," ucap Afrizal.

Namun, atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan Pembunuhan Anak Dengan Rencana, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Dan atas keputusan majelis hakim tersebut, kami penasehat hukum terdakwa menerimanya. Alhamdulillah hari ini, terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya," jelas Afrizal.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini sempat menghebohkan, sampai jembatan penghubung Awee Geutah dan Teupin Reudep runtuh akibat banyaknya warga yang berkerumun di atas jembatan, karena penasaran akibat menemukan banyak cecerean darah di atas jembatan. Sampai-sampai beragam spekulasi pun berkembang pada waktu itu. 

Baca Juga:

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda