Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Berhak Tahu, Ketua KIA Minta Keuchik Publikasi Kegiatan Bimtek Dana Desa di Bireuen

Masyarakat Berhak Tahu, Ketua KIA Minta Keuchik Publikasi Kegiatan Bimtek Dana Desa di Bireuen

Selasa, 06 September 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi. [Dok. ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk kepala desa di Kabupaten Bireuen menjadi polemik. Soalnya, banyak pihak menilai kegiatan Bimtek yang bersumber dari dana desa ini tak pantas digelar oleh pihak ketiga, karena pengelolaan anggaran dana desa harus dilakukan secara swakelola

Menimbang dari segi anggaran, kegiatan Bimtek untuk kepala desa ini juga lumayan menekor anggaran desa. Di tahun 2022 ini tercatat ada dua surat undangan kegiatan Bimtek yang ditunjukkan untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Bireuen.

Pertama, undangan kegiatan Bimtek datang dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Anak Bangsa Bersatu. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Sumatera Utara dengan biaya Rp14,5 juta per orang. Kedua, dari KOMPAK Nusantara dengan biaya Rp7,5 juta per orang.

Mengenai Bimtek di Bireuen ini, sejumlah pihak juga sudah memberi tanggapan Kepada reporter Dialeksis.com. Tanggapan terbaru datang Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi yang meminta keuchik setempat untuk mempublikasikan atau menginformasikan kegiatan Bimtek kepada khalayak.

“Kami meminta kepada pemerintahan gampong untuk dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait program pembangunan secara umum, atau kegiatan tertentu seperti Bimtek kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses,” sebut Arman Fauzi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).

Di samping itu, lanjut dia, dalam hal pelaksanaan Bimtek pemerintahaan gampong perlu dilihat dari konteks manfaatnya. Masyarakat juga dapat meminta informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.

Ia menegaskan, pemerintahan gampong merupakan badan publik yang harus menerapkan prinsip-prinsip transparansi pengelolaan keuangan. Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan, tambah dia, komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Oleh karena itu, tegas dia, pemerintahan gampong harus mendorong transparansi anggaran serta program kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBG.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda