kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ditlantas dan Propram Polda Aceh Razia Kenderaan Anggota Polri

Ditlantas dan Propram Polda Aceh Razia Kenderaan Anggota Polri

Jum`at, 15 Januari 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh – Ditlantas dan Propam Polda Aceh melakukan razia kenderaan anggota Polri. Kegiatan yang dipusatkan di Mapolda Aceh, jeulingke, Jumat (15/1/2021) memeriksa semua kendaraan yang masuk ke Polda Aceh.

Semua kenderaan diperiksa kelengkapan suratnya. Ada 500 kenderaan yang diperiksa, dari jumlah ini ada yang masih belum disiplin, akibatnya 28 kenderaan kena tilang langsung oleh anggota lantas.

“Ya benar, kita tilang langsung. Ada yang pelanggaran tidak membawa STNK dan SIM, ada yang SIM nya kadaluarsa, ya melanggar harus ditilang,” sebut Kombes Pol. Dicky Sondani, Dirlantas Polda Aceh menjawab Dialeksis.com, via selular.

Menurut Dicky, karena sudah ditilang, maka anggota yang melanggar wajib membayar denda tilang kepada negara.Tidak ada pengecualian kepada siapapun yang melanggar lalulintas, semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

“Personel Polri harus menjadi yauladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan. Karena personel Polri adalah penegak hukum yang harus taat kepada hukum. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, anggota Polda Aceh akan zero pelanggaran Lalulintas,” sebutnya.

Kegiatan razia ranmor anggota Polri ini diawasi oleh Irwasda dan Kabid Propam Polda Aceh. Kegiatan pemeriksaan ini akan dilakukan rutin, agar anggota Polri selalu disiplin dalam berlalu lintas di jalan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda