Beranda / Berita / Nasional / Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Digugat ke PN Depok

Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Digugat ke PN Depok

Jum`at, 15 Januari 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Raffi Ahmad mendapat kesempatan spesial divaksin Covid-19 di Istana Negara. [Dok. YouTube Sekretariat Presiden]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) usai vaksinasi yang dilakukan Raffi Ahmad berbuntut panjang. Seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan diajukan David melalui pengacaranya dan mendapat nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. David mengaku mengaku mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum. Serta sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Raffi Ahmad dinilai mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili milenial dan influencer pada Rabu (13/1/2021). Ia menjalani vaksinasi di Istana Negara bersama Presiden Indonesia Joko Widodo.

Raffi Ahmad diharapkan menjadi figur yang dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun kemudian Raffi Ahmad terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. Peristiwa itu selang beberapa jam setelah vaksinasi.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," kata David kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Menurut David, perbuatan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan. Sebab, ia mempunya banyak pengikut di media sosial.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David yang dikenal sebagai pengacara hak-hak publik dan perlindungan konsumen ini.

David menilai perbuatan Raffi Ahmad sebagai Perbuatan Melanggar Hukum karena melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Ia menyebut aturannya yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Raffi Ahmad juga dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. Menurut David, hal itu membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Atas dugaan pelanggaran itu, David mengaku mendapat kerugian secara imateriel. Dalam petitum gugatannya, David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad:

Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:

(a). Tujuh TV swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar

(b). Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook

(c). Tujuh koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

David Tobing yang mengaku juga sebagai Ketua Komunitas Konsumen Indonesia turut meminta Pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer. Pemerintah dinilai perlu memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Ia menilai Raffi Ahmad tak lagi layak menjadi influencer dalam program vaksinasi ini.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," pungkas David. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda