Diduga Menambang di Luar Izin, Polisi Amankan Tujuh WNA di Aceh Barat
Font: Ukuran: - +
Polisi mengamankan tujuh WNA yang diduga menambang di luar izin di Kabupaten Aceh Barat. [Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/1/2023).
Ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Selasa (17/1/2023).
Saat ini, kata Winardy, ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [*]
- Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Morowali Utara
- Remaja Asal Pidie Ditangkap Polres Lhokseumawe, Diduga Perkosa Anak Di Bawah Umur
- Babak Baru Sidang Tipikor Pengadaan Tawas SPAM Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, Ini Jawaban Terdakwa
- Pembunuh Bocah untuk Jual Organ Dipastikan Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati