Beranda / Berita / Aceh / Babak Baru Sidang Tipikor Pengadaan Tawas SPAM Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, Ini Jawaban Terdakwa

Babak Baru Sidang Tipikor Pengadaan Tawas SPAM Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, Ini Jawaban Terdakwa

Sabtu, 14 Januari 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Lanjutan persidangan tipikor pengadaan Tawas SPAM Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh. [Foto: Ist] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang perkara tindak pidana korupsi atas pengadaan tawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, tahun anggaran 2017-2021, Kamis 12 Januari 2023, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. 

Terdakwa Muhammad Juaini menjawab secara lugas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum khususnya terkait hubungan antara dirinya dengan mantan kepala BLUD Tirta Mon Mata, Samsul Bahri.

Dalam keterangannya, ia menyatakan saudara Samsul Bahri memesan secara pribadi Alumunium Sulfat (tawas) untuk kebutuhan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata.

Fakta sebelumnya terungkap pembelian riil dilakukan oleh terdakwa, uang yang tidak dikirimkan dikuasai oleh pihak BLUD dan ahli yang dimintai keterangannya mengakui HPS tidak ada hubungannya dengan terdakwa.

Terdakwa juga membantah memiliki hubungan dengan perusahaan rekanan BLUD tersebut. Menurutnya, dirinya tidak kenal dan tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut dan baru mengetahui saat diperiksa oleh penyidik di kejaksaan Negeri Calang Aceh Jaya.

"Saya hanya dapat pesanan dari kepala BLUD untuk membeli tawas dengan menggunakan uang saya sendiri. Harga yang disepakati antara saya dan Samsul Bahri adalah Rp. 3.700 ,- perkilogram, itu sudah termasuk biaya transportasi dan keuntungan. Sedangkan berapa harga dari BLUD saya tidak tau sama sekali. Jika ada Mark up itu saya tidak tahu menahu," kata terdakwa.

Beberapa keterangan Terdakwa ini berkesesuaian dengan keterangan saksi lain termasuk keterangan mantan kepala BLUD Samsul Bahri dan keterangan Ahli.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, terungkap bahwa wewenang menetapkan harga sebagaimana dakwaan jaksa, ada pada Kepala BLUD.

"Dengan demikian dakwaan adanya markup harga itu bukan pada klien kami. Tapi pada Kepala BLUD," kata penasehat hukum terdakwa, Zulfan SH yang didampingi Akhyar SH, Rudi Saputra dan Rizki Prayoga

Bahkan menjelang penutupan sidang, majelis hakim sempat bertanya apakah terdakwa ada merasa bersalah atas dugaan tindak pidana ini.

Menjawab pertanyaan Hakim, terdakwa Juaini dengan nada agak bingung menjawab bahwa hingga saat ini dirinya belum tau apa kesalahannya.

"Hingga saat ini saya tidak tau apa kesalahan saya pak Hakim," Jawab terdakwa.

Sementara itu, salah seorang Penasehat hukum terdakwa, Nourman Hidayat menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Juaini sejak mulai penyidikan hingga sidang terakhir dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat 12 Januari 2023, pihaknya berkeyakinan terdakwa bukan lah orang yang harus dibidik dalam tindak pidana ini.

"Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan mark-up harga, ketentuan HPS maupun persekongkolan. Karena semua wewenang itu ada pada kepala BLUD,” terangnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 16 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda