Beranda / Berita / Aceh / BP2JK Diminta Lebih Selektif Menentukan Pemenang Tender Proyek APBN di Aceh

BP2JK Diminta Lebih Selektif Menentukan Pemenang Tender Proyek APBN di Aceh

Selasa, 22 Februari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari APBN Tahun 2021. [Foto: Ilustrasi/Sumber Foto: Acehimage.com - dipublikasi pada 4 Desember 2021].


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Muhammad Khaidir meminta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Aceh lebih selektif dalam menentukan pemenang tender proyek APBN di Aceh.

Hal itu disampaikan Muhammad Khaidir menanggapi proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik (Poltek) Lhokseumawe yang diduga bermasalah. Rusun Poltek Lhokseumawe sendiri dikerjakan oleh PT Sumber Alam Sejahtera dengan nilai kontrak Rp12,79 Milyar yang bersumber dari APBN

Sesuai kontrak kerja, proyek APBN Tahun Anggaran 2021 itu berakhir Desember 2021. Tetapi kondisi di lapangan berbeda jauh dari kontrak kerja. Bangunan tersebut terlihat seperti proyek mangkrak dan belum selesai hingga saat ini.

Menurut keterangan dari rekanan, proyek tersebut belum rampung karena adanya refocusing anggaran di tahun 2021. Dalam perjalanannya, proyek bersumber dari Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu yang awalnya single year kini berubah menjadi multi years. Proyek tersebut masih berjalan dan akan dituntaskan pada tahun ini (2022).

“Adanya proyek APBN dibawah Kementerian PUPR Anggaran Tahun 2021 namun masih dikerjakan di 2022, ini menjadi tanda tanya sejauh manakah BP2JK melakukan evaluasi tender untuk memenangkan kualifikasi dan penetapan pemenang. Karena kita liat di lapangan, contohnya Proyek Rusun Politenik Lhokseumawe yang belum rampung hingga Februari 2022. Ini perlu dijelaskan ke publik,” ujar Direktur PAKAR Aceh, Muhammad Khaidir kepada Dialeksis.com, Selasa (22/2/20220.

“Kami berharap BP2JK Aceh dalam menentukan pemenang tender sesuai kualifikasi yang dapat di pertanggung jawabkan,” ucapnya.

Direktur PAKAR Aceh juga meminta BP2JK Aceh agar dapat menjelaskan ke publik bila sebuah proyek APBN masuk kategori mangkrak, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan mangkrak. Hal ini merupakan bagian dari transparansi penyelenggara negara.

“Faktor-faktor mangkrak harus dijelaskan oleh BP2JK, ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas secara kelembagaan karena nanti bisa disorot oleh pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum. Hal itu bisa jadi pintu masuk karena indikasi kejanggalan suatu pekerjaan proyek,” ujar Khaidir.

“Kami meminta agar Kepala BP2JK Aceh kedepannya lebih selektif dalam melakukan evaluasi terhadap penetapan pemenang untuk kegiatan infrastruktur di Aceh. Hal ini penting agar proyek yang dibangun di Aceh dapat berfungsi secara maksimal. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum lebih aktif mengawasi sebuah proyek yang sudah menjadi atensi publik. Karena sebuah proyek yang sudah menjadi sorotan publik, tidak tertutup kemungkinan memang bermasalah,” pungkas Muhammad Khaidir.

Sekedar informasi, BP2JK yang dibentuk Kementerian PUPR di 34 Provinsi di Indonesia bertujuan untuk mengimplementasikan 9 strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, diantaranya memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan; dan pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda