Beranda / Berita / Aceh / MaTA: BPKP Aceh Perlu Lakukan Audit dan Investigasi Proyek Rusun Poltek Lhokseumawe

MaTA: BPKP Aceh Perlu Lakukan Audit dan Investigasi Proyek Rusun Poltek Lhokseumawe

Senin, 14 Februari 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Foto: Koordinator LSM MaTA, Alfian.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik (Poltek) Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang dikerjakan oleh PT Sumber Alam Sejahtera, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek senilai Rp 12,79 Milyar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 itu diduga bermasalah.

Saat ini proyek tersebut terkesan mangkrak. Namun pengakuan kontraktor yang mengerjakannya, proyek itu tidak mangkrak akan tetapi disesuaikan dengan anggaran dimana proyek tersebut awalnya single year namun dalam perjalanannya berubah menjadi multi years akibat adanya pemotongan anggaran akibat Covid-19.

LSM Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) saat dimintai tanggapan, menyatakan, proyek pembangunan Rusun Poltek Lhokseumawe itu perlu disikapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, karena proyek tersebut kini telah menjadi atensi publik yang diduga bermasalah.

“Yang mau kita cermati dari sisi kualitas bukan soal sempat berhenti proyek tersebut dengan alasan pemotongan anggaran akibat pandemi Covid-19. Bukan dari sisi pemotongan anggaran Covid yang kita lihat, tapi dari sisi kualitas proyek tersebut,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, mengawali percakapan dengan Dialeksis.com, Minggu (13/2/2022).

“Karena ini sudah menjadi atensi publik, jadi untuk memahami lebih dalam, kita melihat penting peran BPKP di sini, melihat dari sisi kualitas dan spek-nya. Tentunya hal ini perlu audit dan investigasi dari BPKP Aceh” sebut Alfian, menambahkan.

Menurut Alfian, BPKP dapat melihat atensi publik publik itu sebagai pilot pertama penggunaan APBN dalam proyek dimaksud sudah sesuai spek atau tidak. Kata dia, anggaran APBN di Aceh juga lumayan banyak namun selama ini kurang mendapat sorotan dari BPKP.

“BPKP bisa melihat ini sebagai poin penting, apakah penggunaan APBN sesuai spek atau tidak, karena sumber anggaran APBN di Aceh kan juga lumayan banyak. Selama ini BPKP kan lebih condong melakukan proses audit investigasi berdasarkan hasil permintaan penyidik dari sumber APBA maupun APBK di Aceh,” ungkapnya.

“Pendalaman pembangunan tersebut perlu dilakukan karena sudah menjadi atensi publik yang diduga dari sisi kualitasnya patut dilakukan audit dan investigasi. Dengan adanya audit dan investigasi oleh BPKP sehingga ini dapat terjawab apakah kualitas pembangunannya kurang atau tidak,” kata Alfian.

“Kalau misalkan nantinya ditemukan kualitasnya kurang, saya pikir ini masuk pada ranah atau upaya dalam penegakan hukum atau pun ada potensi tindak korupsinya. Jadi kita berharap BPKP bisa mengambil inisiatif untuk melakukan audit investigasi terhadap kualitas pembangunan tersebut,” saran Koordinator LSM MaTA itu.

Lebih lanjut, Alfian menuturkan bahwa BPKP Aceh tidak mesti harus menunggu adanya laporan dari tim penyidik untuk melakukan audit dan investigasi, akan tetapi permintaan masyarakat juga bisa menjadi dasar melakukan audit dan investigasi, karena ini menyangkut pembangunan kepentingan publik serta dugaan adanya kerugian negara.

“Saya pikir BPKP penting untuk mengambil inisiatif ini, apalagi anggaran ini bersumber dari APBN yang perlu diuji oleh BPKP. Apalagi selama ini proyek pembangunan APBN belum tersentuh oleh audit dan investigasi BPKP sendiri. Tidak perlu harus ada laporan dari penyidik atau laporan resmi dari publik dulu baru BPKP melakukan audit dan investigasi. BPKP punya kewenangan sendiri, punya inisiatif sendiri, apalagi ini sudah menjadi atensi publik terhadap pembangunan proyek tersebut,” pungkas Alfian.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang dikerjakan oleh PT Sumber Alam Sejahtera, saat ini tampak terlihat seperti proyek yang sudah mangkrak.

Padahal sesuai kontrak kerja, pembangunan proyek senilai Rp 12,79 Milyar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 itu berakhir Desember 2021. Proyek gedung tiga lantai yang ground breaking pada Jumat (30/4/2021) tersebut ditargetkan rampung dalam 240 hari kerja atau selesai pada Desember 2021.

Tapi kondisi di lapangan bertolak belakang dengan kontrak kerja. Bangunan itu, terlihat seperti proyek mangkrak dan belum selesai. Rumah Susun yang diperuntukkan bagi mahasiswa Politeknik Lhokseumawe Negeri Lhokseumawe itu belum dapat difungsikan pada awal tahun 2022 sebagaimana yang ditargetkan dalam kontrak kerja.

Ternyata, dalam perjalanannya, proyek bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang awalnya single years itu kini berubah menjadi multi year. Menurut pengakuan kontraktor, dalam hal ini Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, Herianto, Proyek tersebut masih berjalan dan akan dituntaskan pada tahun 2022 ini.

Herianto mengatakan kepada Dialeksis.com beberapa waktu lalu, bahwa proses dari single year ke multi year proyek tersebut tidak bermasalah secara hukum, karena permasalahan belum selesainya proyek tersebut akibat adanya refocusing atau pemotongan anggaran di tahun 2021 untuk penanganan Covid-19.

Dia menegaskan, apabila proyek tersebut yang tidak selesai pada Desember 2021 itu, bermasalah secara hukum, mestinya sudah dihentikan. Tapi, lanjut Herianto, proyek Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe tersebut masih berjalan sampai sekarang dan dirinya mengaku sedang menunggu pencairan anggaran tahun 2022 untuk kelanjutan proyek dimaksud.

"Jadi kontrak itu saya dapatkan waktu saya jadi pemenang lelang itu single year tahun 2021. Dalam perjalanan itu kan anggaran terpotong dana Covid, jadinya dianggarkan lagi tahun depan, tahun 2022. Jadi di tahun ini (2021) saya cuma mengerjakan di 7 M strukturnya saja, di tahun 2021. Jadi finish-nya sampai tahun 2022, selesainya," kata Herianto saat dikonfirmasi Dialeksis.com, pada Senin (24/1/2021) lalu.

"Gak ada salah dalam itu, emang anggarannya gak ada jadi dibagi dua, begitu, jadi multi years. Bukan gak selesai. Emang proyek itu dibagi dua di tahun 2021 dan 2022. Gak ada masalah apa-apa gitu, bukan prosesnya gak selesai, emang anggarannya disitu," tegas Herianto, menambahkan.

Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com pada Senin (31/1/2022) lalu mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya siap menindaklanjuti setiap pengaduan. Akan tetapi, tetap didukung dengan bukti yang relevan, kompeten, cukup dan material (REKOCUMA).

"Kami pada prinsipnya siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang didukung dengan bukti yang relevan, kompeten, cukup dan material melalui proses FGD untuk meyakini bisa atau tidak ditindaklanjuti dalam bentuk penugasan audit sebagaimana kami lakukan dengan instansi penyidik," ungkap Indra. [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda