Rabu, 03 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Apridar: Job Fit Calon Dekan USK Jangan Jadi Formalitas

Apridar: Job Fit Calon Dekan USK Jangan Jadi Formalitas

Rabu, 03 Juni 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Guru besar sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si., menilai rencana penerapan Job Fit Proper Test bagi calon dekan di lingkungan USK harus menjadi langkah serius untuk memperkuat tata kelola kampus, bukan sekadar prosedur administratif.

Menurut Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh itu, posisi dekan bukan hanya jabatan akademik, tetapi juga jabatan strategis yang menentukan arah mutu fakultas. Dekan mengelola program akademik, riset, layanan mahasiswa, kerja sama, hingga penggunaan anggaran fakultas.

“Job Fit Proper Test bukan ujian lulus atau gagal. Ini alat ukur untuk memastikan apakah calon dekan benar-benar memiliki kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan potensi kepemimpinan,” kata Apridar dalam keterangannya kepada Dialeksis, Rabu (3/6/2026).

Apridar mengatakan, USK sebagai perguruan tinggi besar di Aceh membutuhkan pemimpin fakultas yang mampu bekerja dengan standar profesional. Portal Data USK mencatat jumlah mahasiswa aktif pada semester genap 2025/2026 sebanyak 32.783 orang. Dengan skala sebesar itu, setiap fakultas membutuhkan kepemimpinan yang kuat, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Ia menegaskan, seleksi calon dekan tidak boleh dibiarkan hanya bergantung pada kedekatan personal, komunikasi politik internal, atau pola promosi yang tidak terukur. Kampus, kata dia, harus menjadi contoh penerapan meritokrasi.

“Kalau fakultas dipimpin orang yang tidak siap secara manajerial dan teknis, dampaknya bukan hanya pada birokrasi kampus, tetapi juga pada mahasiswa, dosen, kualitas riset, akreditasi, dan kepercayaan publik,” ujar Apridar.

Menurut Apridar, rencana Rektor USK Prof. Mirza Tabrani menerapkan Job Fit Proper Test merupakan momentum penting. Prof. Mirza sendiri resmi menjabat sebagai Rektor USK periode 2026-2031 setelah dilantik pada 9 Maret 2026.

Apridar menilai, pengalaman Prof. Mirza saat memimpin Fakultas Ekonomi USK dapat menjadi modal penting dalam memahami kebutuhan tata kelola fakultas. Karena itu, kebijakan uji kelayakan dan kesesuaian jabatan harus disusun dengan standar yang jelas, asesor independen, serta indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara regulasi, Apridar menyebut standar kompetensi jabatan dapat merujuk pada PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut memuat kerangka kompetensi yang mencakup aspek manajerial, sosial kultural, dan teknis.

Selain itu, penerapan sistem merit juga diperkuat melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Regulasi ini mengatur tahapan penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan sistem merit.

“Prinsipnya sederhana, orang yang memimpin fakultas harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan. The right man on the right job,” kata Apridar.

Ia menjelaskan, ada empat aspek utama yang perlu diuji dalam Job Fit Proper Test calon dekan. Pertama, kompetensi manajerial, mulai dari integritas, komunikasi, kerja sama, orientasi hasil, pelayanan publik, kemampuan mengelola perubahan, hingga pengambilan keputusan.

Kedua, kompetensi sosial kultural. Dalam konteks Aceh, calon dekan juga perlu memahami kekhususan dan keistimewaan Aceh, termasuk bagaimana nilai lokal dapat diintegrasikan dalam pengembangan pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketiga, kompetensi teknis. Apridar mencontohkan, calon dekan Fakultas Kedokteran harus memahami manajemen rumah sakit pendidikan dan standar akreditasi kesehatan. Calon dekan teknik harus memahami manajemen proyek, teknologi, dan pengadaan. Sementara calon dekan pertanian perlu menguasai isu hilirisasi riset, ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pertanian.

Keempat, aspek potensi kepemimpinan. Menurutnya, pengukuran dapat dilakukan melalui assessment center, psikometri, wawancara mendalam, diskusi kelompok, dan studi kasus. Cara ini dinilai lebih objektif dibanding hanya mengandalkan wawancara biasa.

Apridar menambahkan, hasil Job Fit Proper Test tidak seharusnya dipahami sebagai vonis menang-kalah. Hasil tes justru menjadi peta kompetensi untuk melihat kekuatan, kelemahan, dan kesiapan calon dekan.

“Rektor tetap memiliki kewenangan memilih. Tetapi pilihan itu harus berbasis data, bukan selera. Kalau memilih calon dengan nilai rendah, harus ada alasan akademik dan kelembagaan yang bisa dijelaskan,” ujarnya.

Menurut Apridar, manfaat terbesar dari sistem ini adalah memperkecil risiko salah pilih pemimpin fakultas. Dengan uji kompetensi yang transparan, kampus dapat menghindari kepemimpinan yang lemah, konflik internal, program akademik yang tidak berjalan, dan penggunaan anggaran yang tidak efektif.

Ia juga menyarankan USK membentuk tim asesor independen yang melibatkan pihak berpengalaman, baik dari lembaga kompetensi, praktisi tata kelola perguruan tinggi, maupun akademisi lintas bidang. Penerapan awal dapat dilakukan melalui proyek percontohan di beberapa fakultas sebelum diberlakukan secara menyeluruh.

“USK harus berani memulai. Kalau ingin menjadi kampus unggul, tata kelola kepemimpinan fakultas juga harus unggul. Tidak ada alasan menunda,” kata Apridar.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi agenda rektor baru, tetapi menjadi kultur baru di USK. Dengan seleksi yang ketat, terbuka, dan berbasis merit, mahasiswa akan mendapat layanan akademik yang lebih baik, dosen memperoleh iklim riset yang sehat, dan masyarakat Aceh merasakan kontribusi nyata dari kampus.

“Universitas besar tidak cukup hanya memiliki nama besar. Ia harus dikelola oleh orang-orang yang tepat, kompeten, dan berintegritas,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI