Rabu, 03 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Saat Seniman Aceh Harus Menggadai Emas Demi Nama Daerah

Saat Seniman Aceh Harus Menggadai Emas Demi Nama Daerah

Rabu, 03 Juni 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Gambar para seniman dan budayawan Aceh. Foto: desain kolasei Dialeksis.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nasib seniman, budayawan, dan musisi Aceh kembali menjadi sorotan. Di balik tepuk tangan panggung, karya yang mengharumkan nama daerah, dan kebanggaan budaya yang kerap disebut dalam pidato resmi, masih ada kenyataan pahit faktanya sebagian pelaku seni harus berjuang sendiri, bahkan sampai menggadaikan kendaraan dan emas pribadi demi bisa tampil di ajang nasional.

Kisah itu mencuat dari pernyataan Nini Gondrong, seniman Aceh, yang mengaku terpaksa menggadaikan kendaraan dan emas pribadinya agar tetap bisa membawa nama Aceh ke berbagai panggung nasional.

“Saya membawa nama Aceh, tapi untuk berangkat saya harus gadai kendaraan sendiri. Kami butuh dukungan, bukan hanya apresiasi,” kata Nini Gondrong.

Pernyataan itu bukan sekadar keluhan personal. Ia menggambarkan persoalan lebih besar yang selama ini dirasakan banyak pelaku seni di Aceh: minimnya dukungan biaya, lemahnya fasilitasi, terbatasnya ruang tampil, serta belum kuatnya sistem perlindungan bagi seniman dan budayawan.

Padahal, secara hukum, kebudayaan bukan urusan pinggiran. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. UU tersebut juga menempatkan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.

Seniman lukis Aceh, Salaudin, menilai kondisi seni rupa Aceh masih tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Indonesia, terutama di Pulau Jawa. Menurutnya, ketertinggalan itu bukan karena Aceh kekurangan bakat, melainkan karena ekosistem pendukung belum tumbuh secara serius.

“Seni rupa Aceh masih tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia. Salah satu penyebabnya karena dukungan terhadap pengembangan seni rupa belum maksimal,” ujar Salaudin.

Ia menilai, seniman rupa Aceh membutuhkan ruang pamer yang layak, pembinaan berkelanjutan, dukungan pameran dan promosi, serta kesempatan tampil di tingkat nasional dan internasional. Tanpa itu, karya seniman Aceh hanya berputar di ruang yang sempit.

Penyair dan budayawan Aceh, Din Saja, menegaskan bahwa menjadi seniman tidak cukup hanya mampu berkesenian. Seorang seniman juga harus memahami kesenian sebagai bagian dari kerja kebudayaan.

“Menjadi seniman tidak cukup hanya berkesenian. Memahami kesenian adalah bagian dari menjadi seniman,” kata Din Saja.

Menurutnya, pelaku seni bukan hanya pelaku panggung, tetapi juga pemikir kebudayaan. Karena itu, pemerintah tidak boleh melihat seniman sebatas pengisi acara seremoni. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif, perawat identitas, sekaligus penggerak peradaban daerah.

Sementara itu, sastrawan dan budayawan Aceh, Thayeb Loh Angen, menyoroti pentingnya mengembalikan Taman Budaya Aceh pada fungsi idealnya. Ia menilai Taman Budaya harus benar-benar menjadi rumah kreativitas, bukan sekadar tempat kegiatan formal.

“Taman Budaya Aceh harus dikembalikan pada fungsi idealnya sebagai ruang tumbuh dan berkembangnya aktivitas seni serta kebudayaan masyarakat,” ujar Thayeb.

Ia berharap pola pengelolaan Taman Budaya dibuat lebih fleksibel, partisipatif, dan dekat dengan kebutuhan komunitas seni. Menurutnya, ruang kebudayaan tidak boleh kaku secara administratif hingga akhirnya menjauh dari seniman.

Secara kelembagaan, Taman Seni dan Budaya Aceh memang diposisikan sebagai wadah pelestarian dan pengembangan seni budaya Aceh. Namun, fungsi itu hanya akan hidup bila pengelolaannya melibatkan seniman, komunitas, musisi, pelukis, sastrawan, teaterawan, dan pelaku budaya secara aktif.

Musisi dan produser Aceh, Jauhari Samalanga atau akrab disapa Joe, turut menilai bahwa Aceh perlu membangun ekosistem musik dan seni yang lebih serius. Joe dikenal luas sebagai sosok penting di balik grup musik dan album legendaris Aceh, Nyawöung, yang dirilis pada tahun 2000 melalui Joe Project dan menjadi salah satu tonggak penting musik Aceh modern.

Menurut Joe, musisi Aceh tidak cukup hanya diberi panggung sesekali. Mereka membutuhkan studio, ruang produksi, arsip musik, distribusi digital, promosi, pelatihan manajemen karya, hingga perlindungan hak cipta.

“Musik Aceh punya kekuatan besar. Tetapi kekuatan itu harus dirawat dengan sistem. Kalau tidak ada dukungan produksi, dokumentasi, dan distribusi, karya besar bisa hilang begitu saja,” kata Joe kepada Dialeksis.

Ia menilai, pengalaman Nyawöung membuktikan bahwa musik Aceh bisa menembus batas lokal ketika digarap dengan serius. Namun, keberhasilan itu tidak boleh bergantung pada pengorbanan personal semata.

“Jangan biarkan seniman bekerja sendiri. Mereka membawa suara Aceh, luka Aceh, sejarah Aceh, dan harapan Aceh. Kalau mereka dibiarkan berjalan tanpa dukungan, maka yang rugi bukan hanya seniman, tetapi kebudayaan Aceh,” ujarnya.

Data nasional menunjukkan sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar terhadap lapangan kerja. BPS mencatat tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26,48 juta orang pada 2024 dan naik menjadi 27,4 juta orang pada 2025. Namun, besarnya angka tersebut belum otomatis menjamin kesejahteraan pelaku seni, terutama mereka yang bekerja secara mandiri, informal, dan bergantung pada proyek musiman.

Di tingkat global, UNESCO melalui Recommendation concerning the Status of the Artist sejak 1980 telah mendorong negara-negara anggota memperbaiki status profesional, sosial, dan ekonomi para seniman, termasuk melalui pelatihan, jaminan sosial, perlindungan kerja, pendapatan, perpajakan, mobilitas, dan kebebasan berekspresi.

Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen dukungan seperti Dana Indonesiana. Program ini merupakan fasilitasi dana hibah bagi kelompok kebudayaan maupun perseorangan yang dikelola melalui Dana Abadi Kebudayaan senilai Rp5 triliun oleh LPDP. Namun, akses seniman daerah terhadap skema seperti ini masih membutuhkan pendampingan, literasi proposal, jaringan kuratorial, dan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Karena itu, para pelaku seni Aceh berharap Pemerintah Aceh tidak hanya hadir saat karya mereka sudah mendapat pujian. Dukungan perlu diberikan sejak proses penciptaan, latihan, produksi, keberangkatan, promosi, hingga pengarsipan karya.

Dukungan itu dapat dimulai dari hal sederhana tetapi mendesak: bantuan transportasi bagi seniman yang diundang ke luar daerah, ruang pamer yang memadai, pengakuan resmi, pembinaan berkelanjutan, program residensi, festival reguler, bantuan produksi musik dan seni pertunjukan, serta penguatan Taman Budaya Aceh sebagai pusat gerakan kebudayaan.

Kebudayaan Aceh tidak akan hidup hanya dengan slogan. Ia hidup dari tubuh para seniman yang berlatih, dari suara musisi yang merekam sejarah, dari pelukis yang menangkap zaman, dari sastrawan yang menjaga bahasa, dan dari budayawan yang merawat ingatan kolektif.

Jika mereka harus terus menggadaikan kendaraan dan emas demi membawa nama Aceh, maka pertanyaannya bukan lagi apakah seniman Aceh kuat. Pertanyaannya: sejauh mana pemerintah benar-benar hadir untuk mereka?

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI