Rabu, 03 Juni 2026
Beranda / Berita / Mulai 8 Juni, Pelat Nomor Jadi Sasaran Operasi Patuh

Mulai 8 Juni, Pelat Nomor Jadi Sasaran Operasi Patuh

Rabu, 03 Juni 2026 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Polisi dengan mengatur lalulintas di jalan raya. Foto: framedaily.id


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi selama dua pekan itu akan menitikberatkan pada penegakan hukum lalu lintas berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Fokus utama operasi tahun ini bukan hanya pelanggaran kasatmata di jalan raya, tetapi juga kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Mulai dari pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat. Polri menilai praktik tersebut dapat menghambat kerja kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Patuh 2026 diarahkan untuk memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Tema yang diusung ialah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries sebagaimana dikutip dari keterangan Korlantas Polri.

Dalam pelaksanaannya, Polri menyiapkan komposisi penindakan dengan porsi 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik. Tilang manual tetap digunakan untuk pelanggaran tertentu, seperti melawan arus, yang membutuhkan penindakan langsung petugas di lapangan.

Secara regulasi, kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, Pasal 280 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kebijakan penertiban pelat nomor ini menjadi penting karena ETLE bekerja dengan membaca identitas kendaraan melalui rekaman kamera. Dalam mekanismenya, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis, lalu mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE untuk diverifikasi menggunakan data kendaraan.

Dengan demikian, manipulasi pelat nomor bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik itu dapat mengganggu sistem penegakan hukum elektronik dan berpotensi menghambat akuntabilitas pengendara saat melakukan pelanggaran di jalan raya.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap masyarakat tidak lagi mencoba mengakali sistem tilang elektronik. Pengendara diminta memastikan pelat nomor kendaraan terpasang dengan benar, terbaca jelas, sesuai ketentuan, serta tidak ditutup atau dimodifikasi.

Operasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transformasi digital penegakan hukum lalu lintas hanya akan berjalan efektif apabila didukung kesadaran masyarakat. Tertib memasang pelat nomor bukan semata agar terhindar dari tilang, melainkan bagian dari disiplin hukum dan keselamatan bersama di jalan raya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI