3 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Ditahan di Rutan Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana/Achmad
Konferensi pers terkait 3 pelaku perdagangan kulit Harimau di Bener Meriah. [Foto: Dialeksis/ftr]
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan 3 orang tersangka kasus perburuan harimau sumatra.
Dalam konverensi pers yang digelar di Mako Polda Aceh pada jum'at siang 03/06/2022, Kombes Winardy mengungkap, salah satu dari 3 orang tersangka merupakan mantan bupati bener meriah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Rasio Ridho Sani, turut membeberkan inisial masing-masing tersangka;
IS (48)
A (41)
S (44)
Atas perbuatan tersebut, kini ketiga tersangka mendekam di rumah tahanan polda aceh, dan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf D J.O Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomer 5 tahun 1990, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 100jt. [*]
- Advokat Sesalkan Upaya Kejari Singkil Persulit Akses Tersangka Tipikor Temui Keluarga
- Polisi Gerebek Galian C Ilegal di Aceh Tamiang, Pelaku dan Beko Diamankan
- Lagi-lagi di AS, Tiga Tewas dalam Penembakan di Gereja Iowa
- 3 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sudah Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Aceh