Beranda / Berita / Aceh / Advokat Sesalkan Upaya Kejari Singkil Persulit Akses Tersangka Tipikor Temui Keluarga

Advokat Sesalkan Upaya Kejari Singkil Persulit Akses Tersangka Tipikor Temui Keluarga

Sabtu, 04 Juni 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Advokat senior Aceh, Kasibun Daulay. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Advokat Aceh menyayangkan adanya upaya mempersulit akses kepada para tersangka untuk bertemu dengan keluarga dan calon penasehat hukum untuk pendampingan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil

Hal ini disampaikan oleh Advokat senior Aceh, Kasibun Daulay, Jumat (3/6/2022) melalui pesan singkatnya. 

Kasus yang menarik perhatian publik ini adalah dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018 dengan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebesar Rp354 juta. Sejauh ini tersangka ditetapkan ada sembilan orang.

"Padahal menurut KUHAP pasal 55, 56 dan 57 memilih dan berkomunikasi dengan penasehat hukum adalah hak dari tersangka,” ujar Kasibun Daulay.

Karenanya, Kasibun meminta agar aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Singkil dan pihak Rumah Tahanan Negara Singkil untuk membuka akses kepada keluarga dan penasehat hukum.

"Terlebih lagi hal ini bukanlah sebuah peristiwa terorisme yang berbahaya dan harus dijauhkan dalam isolasi sedemikian rupa. Apalagi kerugian negara kurang dari Rp400 juta dan masih dalam proses pembuktian yang masih panjang,” terangnya.

Kasibun menegaskan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) harus dipegang teguh oleh semua pihak dan kesamaan di depan hukum (equality before the law). Karena belum ada yang bisa memastikan bahwa kesembilan orang tersebut bersalah.

Sementara itu, dihubungi di tempat terpisah, Advokat Aceh, Nourman Hidayat mendesak agar Kejaksaan Negeri Singkil untuk membuka akses kepada tersangka sesegera mungkin sesuai dengan haknya. Bahkan dirinya meminta atensi Kejaksaan Tinggi untuk proses yang berlebihan ini.  

"Proses hukum ini terlalu berlebihan, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lainnya," kata Nourman.

Untuk kasus dengan kerugian negara yang kecil ini, menurut Nourman seharusnya kejaksaan memilih pendekatan pengembalian kerugian negara dan pembinaan tertentu yang bukan berpotensi mematikan masa depan ASN. 

“Apalagi ada keinginan beberapa anggota ULP mengajukan diri mundur dari tugasnya. Ini akan membahayakan administrasi pemerintahan," pungkas Nourman. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda