Beranda / Berita / Aceh / Polisi Gerebek Galian C Ilegal di Aceh Tamiang, Pelaku dan Beko Diamankan

Polisi Gerebek Galian C Ilegal di Aceh Tamiang, Pelaku dan Beko Diamankan

Jum`at, 03 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat memberi keterangan kepada wartawan. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menggerebek lokasi galian C (pertambangan komoditas tanah urug) Ilegal di Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. 

Satu pelaku berinisial FF alias Ipai (22) diamankan beserta satu unit alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit mobil dum truk warna kuning BL 8533 UH diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining tersebut dilakukan oleh petugas atas informasi dari masyarakat," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (3/6/2022). 

 Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal mining dengan cara melakukan kegiatan pertambagan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Pertambangan tersebut mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan satu unit excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang," ungkapnya. 

Kapolres menambahkan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda