DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah memasuki babak baru. Bukan hanya soal pergantian nama di jajaran pengawas, tetapi juga tentang arah kepercayaan yang hendak dibangun pemegang saham terhadap bank daerah milik rakyat Aceh itu.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026), Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, ditetapkan sebagai Komisaris Utama untuk periode 2026 - 2030. Pada forum yang sama, Prof. Dr. Faisal, S.E., M.Si., M.A. disetujui sebagai Komisaris Independen. Penetapan itu dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem selaku Pemegang Saham Pengendali dan disebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dua nama itu membawa latar berbeda. Nasir datang dari jalur birokrasi, dengan pengalaman panjang di pemerintahan. Faisal datang dari kampus, membawa disiplin ilmu keuangan, manajemen, perbankan, dan risiko. Di atas kertas, keduanya menjadi kombinasi yang menarik: satu memahami denyut kebijakan pemerintah daerah, satu lagi memahami logika tata kelola dan risiko lembaga keuangan.
Bagi Bank Aceh Syariah, posisi komisaris bukan sekadar kursi kehormatan. Dewan komisaris adalah ruang pengawasan. Di sanalah arah besar bank dijaga, apakah pembiayaan tetap sehat, apakah transformasi digital berjalan, apakah UMKM benar-benar mendapat akses, dan apakah bank daerah ini tidak kehilangan mandat sosialnya sebagai lembaga keuangan milik Aceh.
Muhammad Nasir Syamaun bukan wajah baru dalam pemerintahan Aceh. Data PPID Pemerintah Aceh mencatat ia menempuh pendidikan di bidang administrasi negara di Universitas Widya Mataram Yogyakarta, lalu melanjutkan pendidikan magister administrasi publik di Universitas Gadjah Mada dengan konsentrasi kebijakan publik. Bahkan saat ini sedang menempuh jenjang pendidikan S3 Ekonomi di Universitas Syiah Kuala Kariernya dimulai dari lini pemerintahan di Aceh Utara, bergerak ke Sekretariat DPR Aceh, Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, hingga kemudian memimpin Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh pada 2024 dan menjadi Plt Sekda Aceh pada 2025.
Lebih takjub lagi sosok Nasir didapuk sebagai Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Provinsi Aceh 2025 - 20230. Organisasi lain yakni dipercaya menjadi Ketua Umum KORMI Aceh: Menjabat untuk periode 2024 - 2028.
Jejak itu memperlihatkan satu hal: Nasir tumbuh dari kerja administratif yang panjang. Ia bukan datang tiba-tiba ke ruang pengambilan keputusan. Dari urusan pemerintahan mukim dan gampong, pemilu dan pilkada, hingga tata kelola organisasi perangkat daerah, kariernya banyak bersentuhan dengan mesin birokrasi. Pengalaman seperti itu dapat menjadi modal penting dalam membaca posisi Bank Aceh sebagai bank daerah yang pemegang sahamnya adalah Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, modal birokrasi saja tidak cukup. Sebagai Komisaris Utama, Nasir akan dihadapkan pada pekerjaan yang lebih teknokratis: menjaga pengawasan korporasi, membaca risiko bisnis, memastikan kepatuhan, dan memberi arah agar Bank Aceh tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga kuat secara bisnis. Di titik ini, tantangan terbesarnya adalah mengubah kedekatan bank dengan pemerintah daerah menjadi kekuatan tata kelola, bukan beban kepentingan.
Sosok kedua, Prof. Faisal, membawa warna berbeda. Ia adalah Guru Besar pada Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala. Data USK mencatat Faisal lahir di Aceh Besar pada 30 Agustus 1970. Ia menamatkan sarjana ekonomi di USK pada 1993 dengan konsentrasi manajemen keuangan, meraih magister manajemen di UGM pada 2000, magister ekonomi di Andrew Young School of Policy Studies, Georgia State University, Atlanta, Amerika Serikat pada 2002, dan doktor manajemen di FEB UGM pada 2013. Minat risetnya berada pada manajemen keuangan, perbankan, dan manajemen risiko.
Dalam struktur komisaris, kehadiran seorang komisaris independen semestinya menjadi penyeimbang. Ia tidak hanya hadir untuk melengkapi formasi, tetapi untuk memperkuat objektivitas pengawasan. Apalagi latar Prof. Faisal bersinggungan langsung dengan kebutuhan perbankan: keuangan, bank, dan risiko. Situs Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK juga menempatkan namanya dalam jajaran guru besar FEB USK.
Bank Aceh Syariah sendiri sedang berada dalam ruang kompetisi yang kian ketat. Bank ini bukan hanya dituntut melayani transaksi pemerintah daerah, tetapi juga harus tumbuh sebagai lembaga keuangan modern. Laman resmi Bank Aceh mencatat bank tersebut berizin dan diawasi OJK serta Bank Indonesia, dan menjadi peserta penjaminan LPS. Bank juga telah memublikasikan Annual Report 2025 dan Sustainability Report 2025 pada 30 April 2026.
Tantangannya terlihat jelas. Bank Aceh harus memperkuat layanan digital, memperluas pembiayaan produktif, dan menjaga kualitas aset. Pada 2026, Bank Aceh memperoleh alokasi KUR Syariah Rp1,5 triliun untuk memperkuat akses permodalan UMKM. Hingga akhir 2025, Bank Aceh menyebut realisasi pembiayaan KUR Syariah mencapai Rp2,56 triliun dan berdampak kepada 23.853 pelaku UMKM.
Di sisi lain, layanan digital juga menjadi medan penting. Bank Aceh memiliki Action Mobile Banking, aplikasi perbankan digital yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi keuangan melalui smartphone. Bank juga menyebut akselerasi transformasi digital dilakukan melalui Action Mobile Banking, QRIS, hingga Internet Banking Corporate.
Karena itu, formasi baru dewan komisaris perlu dibaca bukan hanya sebagai rotasi jabatan, melainkan sebagai ujian tata kelola. Nasir harus memastikan relasi Bank Aceh dengan pemerintah daerah tetap produktif dan sehat. Prof. Faisal harus menjadi suara independen yang kuat, terutama dalam membaca risiko, kualitas pembiayaan, dan arah bisnis jangka panjang.
Mualem berharap kepemimpinan baru mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan profesionalisme tata kelola, serta mendorong Bank Aceh Syariah semakin kompetitif. “Bank Aceh Syariah harus terus tumbuh menjadi lembaga keuangan yang kuat, sehat,” kata Mualem.
Kini publik menunggu. Apakah dua wajah baru di jajaran komisaris ini mampu membawa Bank Aceh Syariah menjadi bank daerah yang lebih sehat, gesit, transparan, dan berpihak kepada ekonomi rakyat? Jawabannya tidak cukup dibuktikan dengan seremoni RUPSLB. Ia harus tampak pada kualitas pengawasan, keberanian memperbaiki tata kelola, dan kesungguhan menjadikan Bank Aceh benar-benar bekerja untuk Aceh. [ra]
