Rabu, 24 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Selasa, 23 Juni 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026 - 2030. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026 - 2030.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).

Keputusan itu ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah, dan mendapat persetujuan dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut.



Mualem mengatakan, penetapan jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain menetapkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, RUPSLB juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen Bank Aceh Syariah. Dalam rapat yang sama, Erwin Konadi juga ditetapkan sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode 2026 - 2030.

RUPSLB PT Bank Aceh Syariah turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota se - Aceh.

Mualem berharap susunan baru komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja perseroan, serta memperluas kontribusi bank daerah tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Aceh.

“Dengan kepengurusan baru ini, kita berharap Bank Aceh Syariah semakin sehat, kuat, dan mampu memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat Aceh,” ujar Mualem. []


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes