Sabtu, 08 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp454 Juta Diserahkan ke Kejari Langsa

Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp454 Juta Diserahkan ke Kejari Langsa

Sabtu, 08 November 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

ilustrasi pajak (tax) Foto: Shutterstock


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa, Jumat, 7 November 2025.

Tersangka berinisial HB, melalui CV TR, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp454 juta.

Selain itu, HB juga diketahui tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Pajak April, Mei, serta Juli hingga Desember 2019.

“Tersangka HB melalui CV TR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, Sabtu. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP Aceh menegaskan, penyelesaian penyidikan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Langsa.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus bersikap tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, serta menegakkan hukum,” ujar Agung.

Ia menambahkan, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak setelah seluruh tindakan administratif ditempuh. (***)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI