DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa, Jumat, 7 November 2025.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2024 telah mencapai Rp 149,25 triliun atau setara 7,5 persen dari target APBN.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Universitas Syiah Kuala menerjunkan sebanyak 543 mahasiswa dan dosen dari Fakultas Kedokteran Hewan untuk melakukan Supervisi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan Qurban (SPPHQ) tahun 2023.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (keppres) sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) pada Rabu (15/3/2023) lalu.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Aktivis HAM Aceh, Zulfikar Muhammad menyebutkan PresidenJokowi keliru dalam menyebutkan konteks kasus pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tidak satu wilayah saja, melainkan seluruh Aceh mengalami pelanggaran HAM.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Mastur Yahya mengungkap sejumlah masukan yang diberikan kepada Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial (PPHAM).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keppres 17/2022 mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut dengan Tim PPHAM.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) merupakan bypass (jalan elak) atas kebuntuan upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat dan ‘jalan tol’ bagi komitmen pemenuhan hak korban yang telah bertahun-tahun belum terealisasi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) menjadi Pro dan Kontra dikalangan masyarakat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) Yang Berat Masa Lalu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Keppres Tim PPHAM.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang sudah dibentuk ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis HAM, Hendra Saputra mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya tak perlu membentuk tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK) membentuk tim Supervisi Pemeriksaan dan Penyembelihan Hewan Kurban (SPPHK) untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Tim ini melaksanakan tugas monitoring lapangan dari tanggal 7-13 Juni 2022.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim peserta Supervisi Pemeriksaan dan Penyembelihan Hewan Kurban (SPPHK) tahun 2022 dengan resmi dilepas Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan di halaman Kantor Pusat Administrasi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Kamis (7/7/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka pelaksanaan kurban 1443 H, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (USK) membentuk tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban.