Beranda / Politik dan Hukum / Terkait Dugaan Korupsi PIKA, Terdakwa Yudya Praditina Ajukan Pledoi

Terkait Dugaan Korupsi PIKA, Terdakwa Yudya Praditina Ajukan Pledoi

Rabu, 23 Agustus 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdakwa Yudya Praditina, melalui tim Penasehat Hukum Zulkifli SH dan Pujiaman SH mengajukan pledoi pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Yudya merupakan anak dari mantan Sekda Abdya dan Ketua CCIA (Central Creative Industies of Abdya).

Sebelumnya tanggal 16 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tindak pidana korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,3 miliar dengan kurungan penjara 6,6 tahun.

"Dalam pledoi yang berjumlah 191 halaman tersebut, kami meminta agar Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan baik Dakwaan Primer maupun Dakwaan Subsidair," kata Penasehat Hukum Zulkifli SH kepada Dialeksis.com, Rabu (23/8/2023).

Adapun alasan Penasehat Hukum terdakwa meminta Terdakwa Yudya dibebaskan, karena Yudya Pratidina bukanlah orang yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Selain itu, terdakwa Yudya Pratidina juga tidak terlibat dalam penandatangan kontrak dan administrasi lainnya.

"Terdakwa Yudya Pratidina sebagaimana dalam Pasal 1 angka 28 Juncto Pasal 7 ayat 2 juncto Pasal 8 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah bukanlah orang yang terlibat dalam kontrak Nomor: 01/043/APBK/KOPDAG/2020, tanggal 22 Oktober 2020, antara PT. Karya Generus Bangsa yang diwakili oleh yang berinisial MSA (selaku Penyedia) dengan KPA yang berinisial K dan juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ditambah lagi dengan keterangan saksi-saksi dalam persidangan tidak satupun yang menyatakan Yudya Pratidina orang yang menyusun HPS dan KAK, justru ada saksi lain yang berinisial MS mengaku sendiri dalam persidangan dia yang membuat HPS dan KAK yang diminta bantu oleh Khazali selaku PPK dalam Pengadaan Barang Pembuatan Aplikasi Tokopika," jelas Zulkifli.

Penasehat Hukum Zulkifli SH menjelaskan, di dalam dakwaan dan fakta persidangan, justru MSA melakukan penarikan pada Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie secara bertahap menggunakan cek giro.

Pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp 300 juta yang ditarik oleh saksi MSA, selanjutnya di tanggal yang sama ditarik lagi sebesar Rp 490 juta oleh saksi MSA dan ditransfer ke rekening MSA ke Bank BTPN Jakarta.

Kemudian, dalma cek giro Nomor: AT371956 pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp 94 juta yang digunakan untuk kepentingan saksi AS, Cek giro Nomor: AT371957 pada tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp.292 juta, yang ditarik oleh saksi MSA, tarik tunai oleh saksi MSA pada tanggal 18 Desember 2020, sebesar Rp400.000, tidak satupun ditarik oleh Terdakwa Yudya Pratidina.

Selain pledoi dari Penasehat Hukum, Terdakwa Yudya Pratidina juga mengajukan Pledoi sendiri yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan arif dan bijaksana. Selain itu, juga juga memohon pertimbangan dimana Terdakwa hanya ingin membangun kampung halamannya dengan cara mendampingi para pelaku UMKM Abdya untuk mempromosikan produk UMKM di Abdya dan terdakwa juga sebagai anak pertama yng diharapkan kepulangannya di keluarganya sebagai tulang punggung.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda