DIALEKSIS.COM | Redelong - Komitmen penegakan hukum kembali berada di bawah sorotan publik. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara terbuka menagih konsistensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah yang sebelumnya berjanji akan segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SPBU Bumdesma di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Empat pekan lalu telah berlalu sejak pernyataan itu disampaikan ke publik. Namun hingga kini, janji tersebut belum berwujud tindakan. Ketiadaan eksekusi penahanan justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah komitmen itu sekadar retorika?
Pernyataan penahanan sebelumnya disampaikan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Afriansyah Nasution, pada Jumat (3/4/2026), Empat pekan yang lalu.
Saat itu, dua tersangka IS selaku Direktur PT PRGE dan AM sebagai rekanan sekaligus pelaksana lapangan disebut akan segera ditahan. Kini, publik hanya menyaksikan jeda tanpa kepastian.
Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Menurutnya, setiap komitmen aparat penegak hukum adalah kontrak moral dengan publik yang wajib ditepati.
“Ini bukan sekadar janji, ini soal integritas. Ketika pernyataan sudah disampaikan ke ruang publik, maka konsekuensinya adalah tindakan. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan tergerus,” tegas Dahlan, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bukan perkara remeh. Proyek SPBU Bumdesma tersebut mengelola dana desa sekitar Rp6,9 miliar hasil penyertaan modal dari 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dana kolektif ini sejatinya menjadi tumpuan penggerak ekonomi desa, bukan justru terjerat dugaan penyimpangan.
Penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 lalu telah melalui proses panjang, diperkuat laporan masyarakat serta temuan Inspektorat dan BPKP Perwakilan Aceh. Dengan dasar yang kuat, publik berharap penegakan hukum berjalan tegas, cepat, dan transparan.
Namun lambannya eksekusi penahanan justru memunculkan kesan tarik-ulur yang tidak terang. Dahlan menegaskan, alasan kesehatan tidak boleh menjadi tameng yang mengaburkan kepastian hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk pada alasan yang tidak objektif. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Penundaan penahanan terhadap tersangka IS disebut karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Banda Aceh.
Kepala Kejari Bener Meriah, Edwar, menyatakan langkah tersebut diambil atas dasar kemanusiaan hingga tersangka dinyatakan sembuh.
“Intinya karena rasa kemanusiaan, kami menunggu beliau sembuh,” ujar Edwar.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta meredam pertanyaan publik. Dahlan justru menyoroti transparansi terkait kondisi kesehatan tersangka, termasuk kejelasan dan validitas surat keterangan medis yang dikeluarkan.
“Publik berhak tahu. Siapa dokter yang mengeluarkan surat, bagaimana kondisi medisnya, dan sejauh mana kondisi pasien. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan,” katanya.
Bagi YARA, perkara ini telah melampaui sekadar kasus hukum biasa. Ia menjadi barometer integritas penegakan hukum di Aceh, khususnya dalam menangani korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat desa.
“Ini bukan hanya tentang dua tersangka. Ini tentang kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat desa. Jangan sampai keadilan berhenti di meja penyidik, sementara publik terus disuguhi janji,” tegas Dahlan.
Sebagai bentuk keseriusan, YARA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penanganan perkara jika dinilai stagnan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses hukum tetap objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
Desakan tersebut sejalan dengan komitmen nasional pemberantasan korupsi serta arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejari Bener Meriah. Mampukah institusi ini membuktikan ketegasannya, atau justru membiarkan janji penahanan menggantung tanpa kepastian?
Di tengah harapan masyarakat akan keadilan, satu hal menjadi terang, penegakan hukum tidak diukur dari panjangnya proses, melainkan dari keberanian menuntaskan perkara tanpa kompromi, tanpa diskriminasi. [*]